Makalah Pernikahan di Bawah Tangan Menurut Hukum Islam dan UUD

BAB II

A. Pengertian
Perkawinan sering juga disebut dengan Nikah berasal dari bahasa arab yang artinya ikatan atau berkumpul. Bila ditinjau pasal 1 dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.Pengertian Perkawianan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam, perkawinan yang disebut “nikah” berarti :Melakukan suatu akad atau perjanjian untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah.[3]
Pengertian perkawinan menurut KUH Perdata Pasal 26, yang mengatakan bahwa perkawinan ialah Pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.Pada KUH Perdata memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan saja, yang berarti bahwa asalnya suatu perkawinan hanya ditentukan oleh pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut, sementara syarat-syarat serta pengaturan agama dikesampingkan.[4]Perkawinan dianggap suatu lembaga yang terikat pada suatu pengakuan oleh negara dan hanya sah bila dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang (penguasa).[5]
Dari beberapa defenisi diatas memberikan penjelasan kepada kita tentang beberapa pengertian perkawinan.Sedangkan perkawinan dibawah tangan merupakan sebutan yang biasa digunakan ditengah masyarakat Indonesia. Perkawinan dibawah tangan ini dimaksudkan menyebutkan perkawinan yang belum tercatatat di Departemen Agama dan atau pernikahan yang dilakukan secara syah dengan syarat dan Rukun nikah dalam islam, namun belum dilakukan pelaporan kekantor departemen agama untuk mendapatkan akte nikah. Kebanyakan masyarakat yang melakukan pernikhan atau perkawinan dibawah tangan disebabkan oleh faktor ekonomi.
Sebagaimana disebutkan didalam pasal 2 ayat (2) UU NO. 1 Tahun 1974 yang bebunyi “ Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Hal ini tentu memberikan gambaran bagi kita tiap-tiap pernikahan dibawah tangan memiliki kewajiban bagi kedua mempelai untuk mencatatkan perkawinannya didepartemen agama tempat mereka melangsungkan pernikahan.Dan dengan tidak dilakukannya pencatatan bukan berarti penikahan yang dilakukan tidak syah secara Islam. Kemudian hal ini diperjelas dengan ketentuan pasal 5 ayat 2  Peraturan menteri agama Republik  Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 yang berbunyi :
“Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.       Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
b.       Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
c.        Persetujuan kedua calon mempelai;
d.      Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat;
e.       Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun;
f.       Izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada;
g.      Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun;
h.      Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;
i.        Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;
j.        kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
k.      Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda;
l.        Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing. 
 B. Landasan Dasar Perkawianan Secara Hukum Islam.
1.      Dalil Al-Qur’an
Yang menjadi Landasan dasar dalamPernikahan yang merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam ajaran Islam. Sebagaimana dsebutkan dalam firman Allah, (QS Qr-Ruum:21):
      وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaany-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenis kamu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadiakn-Nya diantaramu rasa kasih dan saying. Sesuangguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Qr-Ruum:21)
Kemudian Fiman allah diatas dipertegas dengan Hadits rosululloh SAW antara laian :
      وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah oran-prang yang sendirian di antara kamu dan mereka yang berpekerti baik, termasuk hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS An-Nuur:32)
Dari firman tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perkawinan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Allah, dengan memenuhi syarat dan rukun  nikah yang telah ditentukan dalam Al-qur’an dan Hadits. Maka pernikahan dinyatakan syah dalam ajaran islam hal ini tentu berbeda dengan ketentuan yang dinyatakan syah dalam Hukum Positif Indonesia.
2. Landasan Yuridis
Ada pun yang menjadi landasan Yuridis perkawinan dindonesia telah ditentaukan,  bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. Selanjutnya dalam pelaksanaannya ditentukan dalam Peraturan Pemerintah, KUHPerdata dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawianan.
C. Syarat-Syarat Perkawianan secara Islam dan Undang-Undang.
1.      Syarat-syarat dan Rukun syah perkawian secara Islam
Setiap ibadah didalam ajaran islam mempunyai rukun dan syarat, agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan ajaran islam. Dalam hal konteksnya dengan perkawinan, rukun dari sebuah pernikahan dalam isalam antara lain sebagai berikut:
a.       Adanya calon mempelai pria dan wanita
b.      Adanya wali dari calon mempelai wanita
c.       Dua orang saksi dari kedua belah pihak
d.      Adanya ijab; yaitu ucapan penyerahan mempelai wanita oleh wali kepada mempelai pria untuk dinikahi
e.       Qabul; yaitu ucapan penerimaan pernikahan oleh mempelai pria (jawaban dari ijab)
Rukun merupakan ketentuan yang mutlak  atau wajib  di penuhi oleh ummat islam dalam menjalankan suatu ibadah dalam ajaran. Memang ketentuan yang diwajibkan dalam ajaran islam sangat berbeda dengan ketentuan yang diwajibkan didalam undang-undang.
Ada pun syarat-syarat  syah  yang mesti dilakukan dalam pelaksanaan Nikah dalam Islam anatara lain :
a.       Adanya ijab dari eali mempelai wanita
b.      Adanya qabul oleh mempelai pria
c.       Ijab menggunakan kata-kata nikah atau yang searti dengannya
d.      Ijab dan qabul harus jelas dan saling berkaitan
e.        Ijab dan qabul dalam satu majlis
f.       Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah.
Selain rukun dan syarat penikahan, ada juga hal yang harus diperhatikan dalam sebuah pernikahan.Pernikahan dianggap batal apabila ada larangan dalam pernikahan. Larangan dalam pernikahan yang dimaksud adalah:
a.       Adanya hubungan mahram antara kedua mempelai
b.      Tidak terpenuhinya rukun pernikahan
c.       Terjadi pemurtadan
Semoga tulisan yang tidak seberapa ini dapat berguna bagi kita semua, terutama saudara-saudara seiman yang ingin melangsungkan pernikahan.
D. Syarat Syah Perkawinan secara yuridis.
Di samping syarat dan rukun yang tentukan dalam ajaran islam negara juga mengatur syarat-syarat syah yang diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  perkawianan. Ada pun syarat-syarat perkawian antara lain :
1)      Syarat perkawinan menurut KUHPer / BW
2)      Syarat perkawinan menurut Undang Undang Nomor 1 tahun 1974
Menurut KUHPer / BW Syarat Materil, ada pun Syarat Materil berlaku secara Umum, yang berlaku untuk seluruh perkawinan yang terdiri, antara lain :
a.       Kata Sepakat (Pasal 28 KUHPer)
b.      Asas yang dianut Monogami mutlak (Pasal 27 KUHPer)
c.       Batas usia (Pasal 29 KUHPer)
d.      Tenggang waktu tunggu, 300 hari (Pasal 34 KUHPer)
Disamping syarat materil umum ada juga Syarat Materil Khusus, berlaku hanya untuk perkawinan tertentu, ada pun syarat Materil Khusus antara lain :
a.       Larangan Perkawinan (Pasal 30, 31, 32, 33 KUHPer)
b.      Izin Kawin (Pasal 33, 35 – 38, 40, 42 KUHPer)
Syarat Formil Mengenai Tata Cara Perkawinan, baik sebelum maupun setelah perkawinan, Sebelum Perkawinan :
  i.            Pemberitahuan / aangifte adalah Tentang kehendak kawin kepada pegawai catatan sipil, yaitu pegawai yg nantinya akan melangsungkan pernikahan
 ii.            Pengumuman
Ada pun syarat-syarat perkawiana menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 antara lain :
a.       Tidak sedang terikat dengan perkawinan sebelumnya.
b.      Memepelai tidak mempunya hubungan darah lurus keatas dan kesamping dalam saudara.
c.       Tidak sedang masa iddah
d.    Kedua mempelai tidak sedang dilarang menikah oleh agamnya.
e.     Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
f.   Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
g.  Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud poin cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
h.   Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan, lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
i.     Minimal berusia 19 tahun untuk pria dan 16 tahun bagi wanita.

 E. Kedudukan Perkawinan Dibawah Tangan dalam Hukum Positif.
 Bila berbicara kedudukan perkawinan dibawah, kita harus kembali kepada asas dan tujuan hukum ditegakkan.Tujuan hukum adalah melindungi hak masyarakat, kepastian hukum, ketertiban dan memenuhi rasa keadilan. Coba kita kaitkan tujuan hukum dengan perkawinan, sebagaimana dijelaskan diatas tujuan perkawinan dalam hukum islam adalah menciptakan ketentraman, demikian juga dengan hukum perkawinan Indonesia yang bertujuan melindungi hak masyarakat Indonesia. Ada saling berkaitan sangat erat antara dua sistem hukum yang berbeda, Namun pada hakikatnya tujuannya sama. Karena perkawianan atau pernikahan menimbulkan akibat hukum maka negara perlu melindunginya.Untuk itu setiap pernikahan yang telah dilaksanakan secara syah menurut ketentuan agama yang kedua mempelai maka wajib didaftarkan kedepartemen agama.Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2) UU. No. 1 tahun 1974 yang berbunyi “ Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” . yang bertujuan melindungi akibat hukum yang ditimbulkan oleh pernikahan tersebut, baik menyangku, harta benda, waris, anak dan lain. Dalam hal perkawinan yang dilaksanakan secara syah menurut ketentuan syarat dan rukun agama kedua mempelai, namun tidak didaftarkan didepartemen agama dianggap tidak pernah menikah secara hukum perkawinan, yang akan menimbulkan kerugian kepada kedua belah pihak baik dari istri, suami, maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

F. Pencatatan Nikah Yang Dilakukan Dibawah Tangan Secara Islam.
Pencatatan Nikah dibawah tangan yang dilakukan secara Islam dilaporkan kepada pejabat pencatat Perkawianan.Dalam hal ini departemen agama yang ada samapi ketingkat kecamatan.Dan mekanisme pencatatan perkawinan diatur dalam ketentuan pasal 5 ayat 2  Peraturan menteri agama Republik  Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 yang berbunyi :
“Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.       Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
b.       Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
c.        Persetujuan kedua calon mempelai;
d.      Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat;
e.       Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun;
f.       Izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada;
g.      Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun;
h.      Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;
i.        Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;
j.        kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
k.      Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda;
l.        Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing. 
Setelah pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukun agama, kemudian dicatat didaftarkan didepartemen agama. Maka segala akibat hukum yang ditimbulkan akandilindungi oleh hukum, baik dari segi hart benda, warisan dan anak. Dalam hal pernikahan yang telah terdaftakan didepartemen agama suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai perjanjian kawin. Kemudian akan terikat hak dan kewajiban terhadap anak yang lahir dari perkawianan tersebut.



















BAB III
Kesimpulan
Dari beberapa uraian tentang pernikahan diatas maka dapat ditarik kesimpulan antara lain;
1)      Bahwa pernikahan merupakan amal ibadah bagi ummat islam yang diatas dengan syarat dan rukun secara konkrit yang wajib dipenuhi oleh wali, saksi, mempelai Pria dan memplei wanita yang akan melaksanakan pernihan.
2)      Bahwa pernikahan yang dilaksanakan dibawah tangan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan dalam islam syah dan diakui oleh undang-undang , kemudia untuk melindungi seluruh akibat hukum yang timbulkan oleh pernikahan maka wajib dilakukan pencatatan didepartemen agama.
3)      Bahwa bagi yang belum mencatatkan pernikahan yang dilaksanakan dibawah tangan dengan memenuhi syarat dan rukun islam di Departemen agama dapat merugikan pihak-pihak yang mengikatkan diri pada pernikahan tersebut dan akan berdampak  pada status anak dan harta benda yang dihasilkan selam pernikahan
Demikianlah isi makalah ini, penulis sangat menyadari masih banyak kekurangan dan kejanggalan dalam penulisan makalah ini.Untuk penulis sangat mengharapkan saran dan kritik teman-teman dalam upaya meningkatkan dan memperbaiki kemapuan menulis makalah dalam tugas-tugas makalah selanjutnya.
Atas kejanggalan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, penulis mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada dosen Hukum islam dan teman-teman. Mudang-mudahan penulis dapat meperbaikinya pada tugas-tugas makalh selanjutnya.Atas bingbingan, perhatian dan dukungan dosen hukum Islam penulis mengucapkan terimakasi.
Daftar Pustaka
Lihat buku Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat 1, cet.1, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), halaman.12-18.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, 1977, hal 10
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1985, hal 23
R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia, Surabaya Airlangga University Press, Surabaya, 1988, hal 36




[1]Lihat buku Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat 1, cet.1, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), halaman. 12-18.

[2].Ibid

[3]Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, 1977, hal 10

[4]. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1985, hal 23

[5].R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia, Surabaya Airlangga University Press, Surabaya, 1988, hal 36


Related Posts :

0 Response to "Makalah Pernikahan di Bawah Tangan Menurut Hukum Islam dan UUD"

Posting Komentar