Makalah Karakteristik Hukum Islam di Indonesia

BAB I 
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan.
Karena  itu, menjadi sangat menarik untuk memahami karakter hukum islam (fikih) di indonesia, pertanyaan seperti: seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air –misalnya-, dapat dijawab dengan memaparkan seperti dalam makalah ini.
Di samping itu, kajian tentang  karakter hukum Islam (fikih)  di Indonesia  juga dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan –bagi umat Islam secara khusus- untuk menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam. Proses sejarah hukum Islam yang diwarnai “benturan” dengan tradisi yang sebelumnya berlaku dan juga dengan kebijakan-kebijakan politik-kenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil oleh para tokoh Islam Indonesia terdahulu setidaknya dapat menjadi bahan telaah penting di masa datang. Setidaknya, sejarah itu menunjukkan bahwa proses Islamisasi sebuah masyarakat bukanlah proses yang dapat selesai seketika.
Untuk itulah, makalah  ini dihadirkan. Tentu saja tulisan ini tidak dapat menguraikan secara lengkap dan detail setiap rincian  karakter  hukum Islam di Tanah air, namun setidaknya apa akan Penulis paparkan di sini dapat memberikan gambaran tentang perjalanan hukum Islam, sejak awal kedatangan agama ini ke bumi Indonesia hingga di era reformasi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Sebab-sebab lahirnya madzhab
2.      Perkembangan Madzhab
3.      Pemikiran hukum hasby ashidiqy dan hazairin
C.    Tujuan Penulis
Tujuan dari penulis pembahasan Makalah ini adalah agar kita bisa lebih mengenal tentang silsilah Madzhab Hukum Islam di Indonesia. Dan mempelajari perjuangan para pejuang musli dalam meneaskan hukum islam yang dijadikan sebagai hukum positif.


BAB II
PEMBAHASAN

Sejarah berdirinya madzhab

Pada masa tabiin, pada awal abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 hijriah terkenal dengan masa keaktifan dalam nidang fikih, penyusunan ilmu pengetahuan banyaknya para mujtahid, timbl dan berkembangnya madzhab madzhab dan timbulnya istilah-istilah fikih.
Pada periode abbasiah lebih menekankan fikih dan fuqoha sehingga memberikan perhatian yang besar pada keduanya. Semua itu disebabkan dekatnya para khalifah pada saat itu dengan ulama. Serta khalifa selalu meminta fatwa atau pengarahan tentang fikih kepada  para fuqoha. Sehingga berkembanglah para mujtahid sampai ke negara-negara islam, ditambah lagi dengan bebasnya berfikir dan berijtihad sehinngga semakin banyaknya masalah= masalah baru yang disebabkan berbedanya tempat dan kondisi. Maka para mujtahid berfatwa dengan itihadnya, sehingga timbulah pada masa ini aliran aliran madzhab.

1.      Madzhab hukum islam di indonesia
Pada  hakikatnya , timbulnya madzhab disebabkan oleh  perbedaan ijtihad dan kepentingan pribadi  atau kelompok tertentu dalam aspek politik. Dalam rangka memelihara stabilitas politik, lalu dikembangkan juga ijtihad diberbagai aspek untuk mendukung kebijakan politik. Hasil ijtihad pada aspek politik yang tadinya ner=tral berubah menjadi sarat ideologi dan terkristal  menjadi tiga kelompok besar, yaitu sunni, syiah dan khawarij.[1]
Di indonesia,  hukum islam yang berlaku merupakan hasil ijtihad dari madzhab madzhab ahlu sunnah yang sampai saati ini masih bertahan yaitu
1.      Madzhab abu hanifah
2.      Madzhab maliki
3.      Madzhab syafi’i
4.      Madzhab hambali[2]
Namun pada praktek penggunaanya pemikiran syafi’ i merupakan yang paling dominan diantara imam imam lainya. Dalam skema  pembentukan kompilasi hukum islam yang  dijadikan indonesia sebagai hukum positif islam ini mengambil referensi dari 38 kitab fikih dari imam imam madzhab , yang mana 50% dari kitab itu merupakan  beraliran madzhab syafi’iyah  yang ditelaah oleh para pakar di tujuh  IAIN di Indonesia.

a)      Biografi  madzhab syafi’i

 Madzhab ini dibangun oleh al imam muhammad bin idris asyafi’i  seorang keturunan hasyim bin abdul muthalib. Beliau lahir di guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya imam abu hanifah yang menjadi madzhab yang pertama. Guru imam syafi’i yang pertama adalah muslim bin khalid, seorang mufti dari mekkah. Imam syafi’i sanggup menghafal al-quran pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal al-quran barulah mempelajari bahasa dan syi’ir, kemudian beliau mempelajari hadis dan fiqh.
     Keisimewaan imam syafi’i  dibanding dengan imam mujtahidin yait bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu ushul fiqh dengan kitabnya Arrisalah. Dan kitabnya yang menjadi induk dari madzhabnya ialah : AL- um.
Dasar –dasar sumber hukum yang dipakai imam syafi’i adalah
1.      Al quran
2.      Hadis
3.      Ijma’
4.      Qiyas
5.      istishab[3]

b)      Masuknya madzhab syafi’i di indonesia

Proses masuk dan berkembangnya madzhab syafii di indonesia tidak lepas dengan sejarah  masuknya islam di indonesia yang dilakukan dengan jalan damai melalui  perdagangan seperti yang dilakukan oleh pedagang arab, persia dan gujarat. Pedagang tersebut berinteraksi dengan masyarakt indonesia . pada kesempatan tersebut  dipergunakan untuk menyebarkan ajaran islam. Tokoh yang berperan penting dalam masuknya madzab syafii di indonesia adalah ismail as-sidiq .
Kekuasaan bani fatimiyah dimesir diambil alih oleh sultan salahudin al-ayubi pada pertengahan abad VI H/XII M. Kekuasaan bani ayubiyyah berjalan selama 42 tahun dan kemudian digantikan oleh kerajaan mamalik (mamluk) sampai akhir abad IX H atau permulaan abad XVI M.
Sebagai dimaklumi dalam sejarah bahwa kerajaan ayyubiyah maupun kerajaan mamluk adalah penganut yang gigih dalam menegakkan ahlu sunah wal jamaah. Raja mamluk juga memperhatikan perkembangan islam yang ada di indonesia.
 Diantara mubalig islam dari kerajaan mamluk adalah ismail as-sidiq yang datang ke pasai mengajarkan agama islam.[4]  Dengan usaha beliau ini umat islam di indonesia  menganut  paham syafii.

c)      Perkembangan madzhab hukum islam di indonesia

Dalam permasalahan ini, kami mengidentifikasikan untuk menjelaskan  point perkembangan madzhab hukum islam di indonesia periodisasi sesuai waktunya agar lebih mudah untuk dipahami diantaranya yaitu:
1>    Masa pra penjajahan belanda
2>    Masa penjajahan belanda
3>    Masa pendudukan jepang
4>    Masa kemerdekaan
5>    Era orde lama dan orde baru
6>    Era reformasi hingga sekarang[5]

1.      Hukum islam pada masa pra penjajahan belanda

Sejarah hukum islam dikawasan nusantara, kawasan utara pulau sumatera lah yang menjadi gerbang titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara perlahan gerakan itu menyebar luas dan membentuk masyarakat islam pertama di peurlak, aceh timur. Berkembangnya komunitas ini kemudian di ikuti oleh berdirinya kerajaan islam pertama ditanah air yaitu kerajaan samudera pasai. Lalu pengaruh dakwah islam cepat sekali menyebar hingga berbagai wilayah nusantara.

2.      Hukum islam pada masa penjajahan belanda

Cikal bakal penjajahan belanda di indonesia dimulai denagn kehadiran organisasi agan VOC yang juga merangkap menjalankan fungsi fungsi permerintahan. Tentu saja meggunakan hukum belanda yang mereka bawa. Namun belanda mengalami kesulitan  dalam menerapkan hukum belanda. Lalu  belanda melakukan kompromi  dengan  indonesia anatara lain
·         Hukum kewarisan islam berlaku bagi para pemeluk agama islam ( statuta batavia tahun 1642 oleh VOC)
·         Upaya kompilasi hukum kekeluargaan islam yang telah berlaku ditengah masyarakat. (kompendium freijer pada tahun 1760
·         Dan lain lain
Lemahnya posisi hukum islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan hindia belanda diwilayah indonesia pada tahun 1942

3.      Hukum islam pada masa pendudukan jepang
Kehadiran  jepang di indonesia sebagai pengambil alih kekuasaan hindia belanda, meskipun demikian pemerintah jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menaeik simpati umat islam di indonesia. Diantaranya adalah:
·         Janji panglima mliter jepang untuk melindungi dan memajukan islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau jawa
·         Mendirikan KUA yang dipimpin oleh bangsa indonesia sendiri
·  Mengizinkan berdirinya ormas islam seperti muhammadiyah dan Numenyeujui berdirinya majelis syura muslimin indonesia (masyumi) pada bulan oktober 1943
Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum islam selama masa pemerintahan jepang di tanah air. Namun jepang jauh lebih baik dari belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi pemimpin islam dalam mengatur masalah keagamaan.

4.      Hukum islam pada masa kemerdekaan
Yang menjadi momentum adalah pada saat berlakunya konstitusi RIS  yang menjadi tanda bahwa indonesia  merupakan slah satu dari 16 bagian dari negar republik indonesia serikat.
Konstitusi RIS sendiri jika ditelaah sangat sulit untuk dikatakan sebagai konstitusi yang menampug aspirasi hukum islam.
5.      Hukum islam di era orde lama dan orde baru

Mungkin tidak terlalu keliru jika diaktakan bahwa orde lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di era orde baru perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Slah satu partai yang mewakili umat islam (masyumi) harus dibubarkan dengan alasan tokoh tokohnya terlibat dalam pemberontakan PRRI di sumatera barat.
Meskipun kedudukan hukum islam sebagai salah satu hukum nasional tidakbegitu tegas, namun upaya untuk mempertegasnya terus dilakukan.

6.      Hukum islam di era refomasi

Setelah soeharto jatuh, gemuruh demokrasi dan dan kebebasan bergemuruh di  seluruh pelosok indonesia. Setelah melalui perjalanan panjang di era ini setidaknya hukum islam mulai menempati posisinya secar perlahan tapi pasti. Lahirnya TAP MPR no III/MPR/2000 tentang sumber hukum  dan tata perurutan perundang undangan semakin membuka peluang lahirnya undang-undang yang berlandaskan hukum islam, terutama pada pasal 2 ayat 7  yang menegaskan peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Di era ini terbuka ruang luas bagi sistem hukum islam untuk memperkaya khasanah tradisi hukum di indonesia.

2.      Pemikiran hukum hasby ashidiqy dan hazairin

Merujuk pada sejarah, Reaktualisasi hukum Islam di Indonesia, telah terjadi sejak awal kemerdekaaan. Tujuh kata dalam piagam Jakarta, yang kemudian gagal dimasukkan ke dalam Mukaddimah Undang-undang dasar 1945, kenyataan ini dapat dijadikan i’tibar (gambaran) betapa pendahulu kita rela menganulir kepentingan kelompoknya demi sebuah kata ‘nasionalisme’.
Tahun 1984, semangat itu kembali menyala. Tanjung priok menjadi saksi sejarah, betapa pemerintah tidak menginginkan perpecahan bangsa demi kepentingan kelompok yang ingin mengubah dasar negara Pancasila. endingnya, setiap organisasi wajib mencantumkan Pancasila sebagai dasar oragnisasi. pemerintah pusat saat itu menjadi resisten terhadap kelompok-kelompok pengajian dan dakwah serta harokah islamiyah.
Reaktualisasi hukum Islam, juga berkutat di tataran wacana. Mahsun Fuad dalam bukunya hukum Islam Indonesia (Yogyakarta; LKiS, 2005) menuliskan dinamika pemikiran hukum Islam Indonesia. menurutnya, Hasby Asshidiqy adalah cendekiawan pertama yang mendamaikan hukum Islam (baca Fiqih) dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang terangkum dalam Pancasila. Hasbi menawarkan “fiqih Indonesia yng ditetapkan sesuai kepribadian Indonesia, sesuai dengan watak kepribadian dan tabi’at bangsa Indonesia”. Mahsun juga mengutip pernyataan Hazairin bahwa pertentangan antara sistem hukum adat, hukum positif dan hukum agama tidak perlu lagi, jika kita merujuk pada pasal 29 ayat 1 - pernyataan senada dilontarkan Suparman Usman, pakar hukum di Banten, untuk mendukung pemberlakuan Syarit islam-.
Pasca hasbi dan hazairin, muncul ide munawir Sadzali pada tahun 1970an yang mencoba merekonstruksi humum waris dalam Islam di Indonesia. disusul kemudian dengan tawaran Pribumisasi Islam dari Gusdur –awal tahun 1980 an- yang cenderung mengangkat dan membela lokalitas keagamaan. Cendekiawan muslim lain yang menawarkan konsep keberislaman yang damai dengan tata hukum di Indonesia adalah Masdar F. Masudi, dengan agama keadilan. M.A. Sahal Mahfudz dan Ali Yafie (keduanya mantan ketua MUI) juga mengupayakan transformasi hukum Islam berkepribadian Indonesia dengan konsep Fiqih sosialnya. Dari sekian konsep yang ditawarkan, para cendekiawan muslim tersebut cenderung menginginkan pola keberislaman ala Indonesia, dengan tanpa meregulasi hukum Islam ke dalam hukum Positif. Karena secara substansial, Syariat Islam telah terangkum dalam UUD 45 dan Pancasila. Tanpa mengutak-atik tata hukum kenegaraan, mereka berupaya menawarkan solusi terhadap permasalahan sosial masyarakat, tentang zakat dan pajak, sistem keluarga dan kewarisan Islam hingga bunga Bank dan hak-hak reproduksi.

 
BAB III
KESIMPULAN
Jadi,perjuangan bangsa indonesia dalam pembuatan hukum islam sebagai hukum positif diindonesia tidaklah instan, usaha usaha yang dilakukan oleh para ulama terdahulu baru bisa dirasakan di era reformasi ini, . Di era ini terbuka ruang luas bagi sistem hukum islam untuk memperkaya khasanah tradisi hukum di indonesia. Era yang penuh keterbukaan ini tidak pelak lagi turut diwarnai oleh tuntutan-tuntutan umat islam untuk menegakan hukum syariat islam ide ini tentu patut didukung, namun sembari memberikan dukungan, perlu pula kiranya upaya-upaya semacam ini dijalankan secara cerdas dan bijaksana.

 
DAFTAR PUSTAKA
Adam Muchtar, Hukum Islam di Indonsia, PT Remaja Rosdakarya, Bandung,1991.
Muhammad Daud Ali Daud Muhammad, Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Press, Cet. Ke-7, 1999), hal 165.
Abbas, sirajudin. Sejarah dan keagungan syafii. Jakarta: pustaka tarbiyah. 1995. Hal 258
http://balianzahab.wordpress.co/makalah-hukum/hukum-islam/hukum-islam-dalam-sejarah



                       


[1] Muchtar adam, hukum islam di indonesia , PT remaja rosdakarya, Bandung, 1991, hlm 210
[2] Ibid, hlm 213
[3] wikipedia
[4] Abbas, sirajudin. Sejarah dan keagungan syafii. Jakarta: pustaka tarbiyah. 1995. Hal 258
[5] http://balianzahab.wordpress.co/makalah-hukum/hukum-islam/hukum-islam-dalam-sejarah

Related Posts :

0 Response to "Makalah Karakteristik Hukum Islam di Indonesia"

Posting Komentar