BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tidak
dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas.
Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat
disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas
teritorial kenegaraan.
Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami
karakter hukum islam (fikih) di indonesia, pertanyaan seperti: seberapa jauh
pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum
Islam di Tanah Air –misalnya-, dapat dijawab dengan memaparkan seperti dalam
makalah ini.
Di
samping itu, kajian tentang karakter
hukum Islam (fikih) di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai salah satu
pijakan –bagi umat Islam secara khusus- untuk menentukan strategi yang tepat di
masa depan dalam mendekatkan dan “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam.
Proses sejarah hukum Islam yang diwarnai “benturan” dengan tradisi yang
sebelumnya berlaku dan juga dengan kebijakan-kebijakan politik-kenegaraan,
serta tindakan-tindakan yang diambil oleh para tokoh Islam Indonesia terdahulu
setidaknya dapat menjadi bahan telaah penting di masa datang. Setidaknya,
sejarah itu menunjukkan bahwa proses Islamisasi sebuah masyarakat bukanlah
proses yang dapat selesai seketika.
Untuk
itulah, makalah ini dihadirkan. Tentu
saja tulisan ini tidak dapat menguraikan secara lengkap dan detail setiap
rincian karakter hukum Islam di Tanah air, namun setidaknya
apa akan Penulis paparkan di sini dapat memberikan gambaran tentang perjalanan
hukum Islam, sejak awal kedatangan agama ini ke bumi Indonesia hingga di era
reformasi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Sebab-sebab
lahirnya madzhab
2.
Perkembangan Madzhab
3. Pemikiran
hukum hasby ashidiqy dan hazairin
C.
Tujuan Penulis
Tujuan
dari penulis pembahasan Makalah ini adalah agar kita bisa lebih mengenal
tentang silsilah Madzhab Hukum Islam di Indonesia. Dan mempelajari perjuangan
para pejuang musli dalam meneaskan hukum islam yang dijadikan sebagai hukum
positif.
BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah
berdirinya madzhab
Pada
masa tabiin, pada awal abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 hijriah terkenal
dengan masa keaktifan dalam nidang fikih, penyusunan ilmu pengetahuan banyaknya
para mujtahid, timbl dan berkembangnya madzhab madzhab dan timbulnya
istilah-istilah fikih.
Pada
periode abbasiah lebih menekankan fikih dan fuqoha sehingga memberikan
perhatian yang besar pada keduanya. Semua itu disebabkan dekatnya para khalifah
pada saat itu dengan ulama. Serta khalifa selalu meminta fatwa atau pengarahan
tentang fikih kepada para fuqoha. Sehingga
berkembanglah para mujtahid sampai ke negara-negara islam, ditambah lagi dengan
bebasnya berfikir dan berijtihad sehinngga semakin banyaknya masalah= masalah
baru yang disebabkan berbedanya tempat dan kondisi. Maka para mujtahid berfatwa
dengan itihadnya, sehingga timbulah pada masa ini aliran aliran madzhab.
1. Madzhab
hukum islam di indonesia
Pada
hakikatnya , timbulnya madzhab disebabkan oleh perbedaan ijtihad dan kepentingan
pribadi atau kelompok tertentu dalam
aspek politik. Dalam rangka memelihara stabilitas politik, lalu dikembangkan
juga ijtihad diberbagai aspek untuk mendukung kebijakan politik. Hasil ijtihad
pada aspek politik yang tadinya ner=tral berubah menjadi sarat ideologi dan
terkristal menjadi tiga kelompok besar,
yaitu sunni, syiah dan khawarij.[1]
Di indonesia, hukum islam yang berlaku merupakan hasil
ijtihad dari madzhab madzhab ahlu sunnah yang sampai saati ini masih bertahan
yaitu
1. Madzhab
abu hanifah
2. Madzhab
maliki
3. Madzhab
syafi’i
4. Madzhab
hambali[2]
Namun pada praktek penggunaanya
pemikiran syafi’ i merupakan yang paling dominan diantara imam imam lainya.
Dalam skema pembentukan kompilasi hukum
islam yang dijadikan indonesia sebagai
hukum positif islam ini mengambil referensi dari 38 kitab fikih dari imam imam
madzhab , yang mana 50% dari kitab itu merupakan beraliran madzhab syafi’iyah yang ditelaah oleh para pakar di tujuh IAIN di Indonesia.
a) Biografi
madzhab syafi’i
Madzhab ini dibangun oleh al imam muhammad bin
idris asyafi’i seorang keturunan hasyim
bin abdul muthalib. Beliau lahir di guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun
wafatnya imam abu hanifah yang menjadi madzhab yang pertama. Guru imam syafi’i
yang pertama adalah muslim bin khalid, seorang mufti dari mekkah. Imam syafi’i
sanggup menghafal al-quran pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal
al-quran barulah mempelajari bahasa dan syi’ir, kemudian beliau mempelajari
hadis dan fiqh.
Keisimewaan imam syafi’i
dibanding dengan imam mujtahidin yait bahwa beliau merupakan peletak
batu pertama ilmu ushul fiqh dengan kitabnya Arrisalah. Dan kitabnya yang
menjadi induk dari madzhabnya ialah : AL- um.
Dasar –dasar sumber
hukum yang dipakai imam syafi’i adalah
1. Al
quran
2. Hadis
3. Ijma’
4. Qiyas
5. istishab[3]
b) Masuknya
madzhab syafi’i di indonesia
Proses
masuk dan berkembangnya madzhab syafii di indonesia tidak lepas dengan
sejarah masuknya islam di indonesia yang
dilakukan dengan jalan damai melalui
perdagangan seperti yang dilakukan oleh pedagang arab, persia dan
gujarat. Pedagang tersebut berinteraksi dengan masyarakt indonesia . pada
kesempatan tersebut dipergunakan untuk
menyebarkan ajaran islam. Tokoh yang berperan penting dalam masuknya madzab
syafii di indonesia adalah ismail as-sidiq .
Kekuasaan
bani fatimiyah dimesir diambil alih oleh sultan salahudin al-ayubi pada
pertengahan abad VI H/XII M. Kekuasaan bani ayubiyyah berjalan selama 42 tahun
dan kemudian digantikan oleh kerajaan mamalik (mamluk) sampai akhir abad IX H
atau permulaan abad XVI M.
Sebagai
dimaklumi dalam sejarah bahwa kerajaan ayyubiyah maupun kerajaan mamluk adalah
penganut yang gigih dalam menegakkan ahlu sunah wal jamaah. Raja mamluk juga
memperhatikan perkembangan islam yang ada di indonesia.
Diantara mubalig islam dari kerajaan mamluk
adalah ismail as-sidiq yang datang ke pasai mengajarkan agama islam.[4] Dengan usaha beliau ini umat islam di
indonesia menganut paham syafii.
c) Perkembangan
madzhab hukum islam di indonesia
Dalam
permasalahan ini, kami mengidentifikasikan untuk menjelaskan point perkembangan madzhab hukum islam di indonesia
periodisasi sesuai waktunya agar lebih mudah untuk dipahami diantaranya yaitu:
1> Masa
pra penjajahan belanda
2> Masa
penjajahan belanda
3> Masa
pendudukan jepang
4> Masa
kemerdekaan
5> Era
orde lama dan orde baru
6> Era
reformasi hingga sekarang[5]
1. Hukum
islam pada masa pra penjajahan belanda
Sejarah hukum islam
dikawasan nusantara, kawasan utara pulau sumatera lah yang menjadi gerbang
titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara perlahan gerakan itu
menyebar luas dan membentuk masyarakat islam pertama di peurlak, aceh timur.
Berkembangnya komunitas ini kemudian di ikuti oleh berdirinya kerajaan islam
pertama ditanah air yaitu kerajaan samudera pasai. Lalu pengaruh dakwah islam
cepat sekali menyebar hingga berbagai wilayah nusantara.
2. Hukum
islam pada masa penjajahan belanda
Cikal bakal penjajahan
belanda di indonesia dimulai denagn kehadiran organisasi agan VOC yang juga
merangkap menjalankan fungsi fungsi permerintahan. Tentu saja meggunakan hukum
belanda yang mereka bawa. Namun belanda mengalami kesulitan dalam menerapkan hukum belanda. Lalu belanda melakukan kompromi dengan
indonesia anatara lain
·
Hukum kewarisan islam
berlaku bagi para pemeluk agama islam ( statuta batavia tahun 1642 oleh VOC)
·
Upaya kompilasi hukum
kekeluargaan islam yang telah berlaku ditengah masyarakat. (kompendium freijer
pada tahun 1760
·
Dan lain lain
Lemahnya posisi hukum
islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan hindia belanda
diwilayah indonesia pada tahun 1942
3. Hukum
islam pada masa pendudukan jepang
Kehadiran jepang di indonesia sebagai pengambil alih
kekuasaan hindia belanda, meskipun demikian pemerintah jepang tetap melakukan
berbagai kebijakan untuk menaeik simpati umat islam di indonesia. Diantaranya
adalah:
·
Janji panglima mliter
jepang untuk melindungi dan memajukan islam sebagai agama mayoritas penduduk
pulau jawa
·
Mendirikan KUA yang
dipimpin oleh bangsa indonesia sendiri
· Mengizinkan
berdirinya ormas islam seperti muhammadiyah dan Numenyeujui berdirinya majelis
syura muslimin indonesia (masyumi) pada bulan oktober 1943
Dengan demikian, nyaris
tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum islam selama masa pemerintahan
jepang di tanah air. Namun jepang jauh lebih baik dari belanda dari sisi adanya
pengalaman baru bagi pemimpin islam dalam mengatur masalah keagamaan.
4. Hukum
islam pada masa kemerdekaan
Yang
menjadi momentum adalah pada saat berlakunya konstitusi RIS yang menjadi tanda bahwa indonesia merupakan slah satu dari 16 bagian dari negar
republik indonesia serikat.
Konstitusi
RIS sendiri jika ditelaah sangat sulit untuk dikatakan sebagai konstitusi yang
menampug aspirasi hukum islam.
5. Hukum
islam di era orde lama dan orde baru
Mungkin tidak terlalu
keliru jika diaktakan bahwa orde lama adalah eranya kaum nasionalis dan
komunis. Sementara kaum muslim di era orde baru perlu sedikit merunduk dalam
memperjuangkan cita-citanya. Slah satu partai yang mewakili umat islam
(masyumi) harus dibubarkan dengan alasan tokoh tokohnya terlibat dalam
pemberontakan PRRI di sumatera barat.
Meskipun kedudukan hukum
islam sebagai salah satu hukum nasional tidakbegitu tegas, namun upaya untuk
mempertegasnya terus dilakukan.
6. Hukum
islam di era refomasi
Setelah soeharto jatuh,
gemuruh demokrasi dan dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok indonesia. Setelah melalui
perjalanan panjang di era ini setidaknya hukum islam mulai menempati posisinya
secar perlahan tapi pasti. Lahirnya TAP MPR no III/MPR/2000 tentang sumber
hukum dan tata perurutan perundang
undangan semakin membuka peluang lahirnya undang-undang yang berlandaskan hukum
islam, terutama pada pasal 2 ayat 7 yang
menegaskan peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu
daerah di indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan peraturan
yang bersifat umum. Di era ini terbuka ruang luas bagi sistem hukum islam untuk
memperkaya khasanah tradisi hukum di indonesia.
2. Pemikiran
hukum hasby ashidiqy dan hazairin
Merujuk pada sejarah, Reaktualisasi hukum Islam di Indonesia, telah
terjadi sejak awal kemerdekaaan. Tujuh kata dalam piagam Jakarta, yang kemudian
gagal dimasukkan ke dalam Mukaddimah Undang-undang dasar 1945, kenyataan ini
dapat dijadikan i’tibar (gambaran) betapa pendahulu kita rela menganulir
kepentingan kelompoknya demi sebuah kata ‘nasionalisme’.
Tahun 1984, semangat itu kembali menyala. Tanjung priok menjadi saksi
sejarah, betapa pemerintah tidak menginginkan perpecahan bangsa demi kepentingan kelompok yang ingin mengubah
dasar negara Pancasila. endingnya, setiap organisasi wajib mencantumkan
Pancasila sebagai dasar oragnisasi. pemerintah pusat saat itu menjadi resisten
terhadap kelompok-kelompok pengajian dan dakwah serta harokah islamiyah.
Reaktualisasi hukum Islam, juga berkutat di tataran wacana. Mahsun Fuad
dalam bukunya hukum Islam Indonesia (Yogyakarta; LKiS, 2005) menuliskan
dinamika pemikiran hukum Islam Indonesia. menurutnya, Hasby Asshidiqy adalah
cendekiawan pertama yang mendamaikan hukum Islam (baca Fiqih) dengan
kepribadian Bangsa Indonesia yang terangkum dalam Pancasila. Hasbi menawarkan
“fiqih Indonesia yng ditetapkan sesuai kepribadian Indonesia, sesuai dengan
watak kepribadian dan tabi’at bangsa Indonesia”. Mahsun juga mengutip
pernyataan Hazairin bahwa pertentangan antara sistem hukum adat, hukum positif
dan hukum agama tidak perlu lagi, jika kita merujuk pada pasal 29 ayat 1 -
pernyataan senada dilontarkan Suparman Usman, pakar hukum di Banten, untuk
mendukung pemberlakuan Syarit islam-.
Pasca hasbi dan hazairin, muncul ide munawir Sadzali pada tahun 1970an
yang mencoba merekonstruksi humum waris dalam Islam di Indonesia. disusul
kemudian dengan tawaran Pribumisasi Islam dari Gusdur –awal tahun 1980 an- yang
cenderung mengangkat dan membela lokalitas keagamaan. Cendekiawan muslim lain
yang menawarkan konsep keberislaman yang damai dengan tata hukum di Indonesia
adalah Masdar F. Masudi, dengan agama keadilan. M.A. Sahal Mahfudz dan Ali
Yafie (keduanya mantan ketua MUI) juga mengupayakan transformasi hukum Islam
berkepribadian Indonesia dengan konsep Fiqih sosialnya. Dari sekian konsep yang
ditawarkan, para cendekiawan muslim tersebut cenderung menginginkan pola
keberislaman ala Indonesia, dengan tanpa meregulasi hukum Islam ke dalam hukum
Positif. Karena secara substansial, Syariat Islam telah terangkum dalam UUD 45
dan Pancasila. Tanpa mengutak-atik tata hukum kenegaraan, mereka berupaya
menawarkan solusi terhadap permasalahan sosial masyarakat, tentang zakat dan
pajak, sistem keluarga dan kewarisan Islam hingga bunga Bank dan hak-hak
reproduksi.
BAB III
KESIMPULAN
Jadi,perjuangan bangsa indonesia dalam
pembuatan hukum islam sebagai hukum positif diindonesia tidaklah instan, usaha
usaha yang dilakukan oleh para ulama terdahulu baru bisa dirasakan di era
reformasi ini, . Di era ini terbuka ruang luas bagi sistem hukum islam untuk
memperkaya khasanah tradisi hukum di indonesia. Era yang penuh keterbukaan ini
tidak pelak lagi turut diwarnai oleh tuntutan-tuntutan umat islam untuk
menegakan hukum syariat islam ide ini tentu patut didukung, namun sembari
memberikan dukungan, perlu pula kiranya upaya-upaya semacam ini dijalankan
secara cerdas dan bijaksana.
DAFTAR
PUSTAKA
Adam
Muchtar, Hukum Islam di Indonsia, PT Remaja Rosdakarya, Bandung,1991.
Muhammad
Daud Ali Daud Muhammad, Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Press, Cet.
Ke-7, 1999), hal 165.
Abbas,
sirajudin. Sejarah dan keagungan syafii. Jakarta: pustaka tarbiyah.
1995. Hal 258
http://balianzahab.wordpress.co/makalah-hukum/hukum-islam/hukum-islam-dalam-sejarah
[1] Muchtar adam, hukum islam di indonesia , PT remaja rosdakarya,
Bandung, 1991, hlm 210
[2] Ibid, hlm 213
[3] wikipedia
[4] Abbas, sirajudin. Sejarah dan keagungan syafii. Jakarta: pustaka
tarbiyah. 1995. Hal 258
[5]
http://balianzahab.wordpress.co/makalah-hukum/hukum-islam/hukum-islam-dalam-sejarah
0 Response to "Makalah Karakteristik Hukum Islam di Indonesia"
Posting Komentar