Hakam yang pokok artinya sama dengan hakim, maka orang yang
diangkat menjadi hakam harus memenuhi beberapa persyaratan. Menurut Sayyid
Sabiq disyaratkan terdiri dari orang laki-laki yang berakal, baligh, adil, dan
Islam. Tidak disyaratkan dari keluarga suamiistri, boleh berasal dari pihak
luar, sedang pengaturan dalam ayat 35 surat an-Nisa' bersifat sunah. Abdul Azis
Al Al-khuli mensyaratkan hakam adalah: seseorang yang dapat:
- Berlaku adil di antara para pihakyang berperkara.
- Dengan ikhlas berusaha mendamaikan suami istri.
- Kedua hakam itu disegani oleh kedua belah pihak.
- Hendaklah berpihak kepada yang teraniaya/dirugikan. Apabila pihak yang lain tidak mau berdamai.
Wahbab N-Zuhayly mensyaratkan hak am dalam syiqaq adalah lakilaki, adil
waspada/teliti, sunah dari pihak keluarga jika tidak ada hakim bisa mengangkat
yang lain, lebih utama jika tetangga yang memahami kondisi, dan dipatuhi
mereka. Persyaratan yang dilontarkan penulis modern ini agak logis diterapkan,
sebagaimana persyaratan Al Khuli di atas.
Ahli fiqh berkata: orang yang boleh dijadikan hakam, buat menyelesaikan
perkara, ialah orang yang boleh diangkat menjadiqadhi, yakni yang terdapat
padanya syarat-syarat menjadi qadhi.
Para ulama fqh hampir semua menetapkan bahwa para qadhi harus
mempunyai beberapa syarat. Ibnu Rasjid menjelaskan bahwa sifat-sifat yang
disyaratkan untuk menjadi qadhi, iala)l,t
- Islam;
- Sampai umur; Berakal;
- fujur atau adil; dan
- Bukan budak belian.
Para ulama beberapa pendapat seputar syarat ijihad bagi seorang qadli' Asy Syafii berpendapat bahwa qaghi wajib seorang
mujtahid" sedang Abu Hanifah tidak mewajibkan. pendapat ini kemudian ditolak pengikutnya, Ibnul Faras yang menyatakan bahwa tidak me
nsyaratkanqadri seorang mujtahid, ia memperbolehkan menjadi qadli orang yang
berilrnq mempunyai pikiran yang tajam dan mempunyai kecakapan. Al Imam Ibnu eudamah menulis dalam Al Mughni, ulama mensyaratkan qadli seorang yang mujtahid menetapkanbahwa qadli itu harus mengetahui dengan baik:
- Kitab Al-Qur'an,
- As-Sunah.
- Ijma' (mengetahui masalah-masalahyang di ijma, kanhukumnya) '
- Perselisihan paham para ulama.
- Qiyas, atau tata aturan ijtihad dan istinbath.
- Lisan Arab (bahasa Arab), yang mencakup Bayan, ma,ni dan Badie).
Ibnu Taumiyah dalam Ar Ichtijarat, syarat-syarat menjadi hakim harus
diperhatikan kemungkinan adanya dan wajib diangkat orang yang terpandai. Sedang Imam N Ghazzary, justru berpendapat
Iebih realistis, yakni:
"Sukar sekali pada masa sekarang diperoleh orang berhimpun padanya
syarat-syarat menjadi qadli, yaitu adil, dan ijtihad. Karena itu haruslah kita
mensahkan hukum hakim yang diangkat oleh yang berkuasa, walaupun orang yang diangk
at itu, jalul dan fasih”
Dalam Tafsir Al-Ifusysyaf disebutkan bahwa hakam harus bisa dipercaya,
berpengaruh, dan mengesankan dalam berbicara, yang bisa dan mampu bertindak
sebagai perantara perdamaian.
Melihat persyaratan yang
agak sulit untuk dipenuhi dizaman sekarang, rupanya persyaratan yang
dikemukakan Wahhab AzZuhayly agak mudah dipenuhi. Sulit rupanya jika diterapkan
syarat hakam seperti syarat qadli/hakim sebagaimana yang diutarakan ahli fiqh. Untuk
memilih hakim (qadli) yang memenuhi syarat-syarat ideal seperti di atas sulit
sekali dan bisa dipastikan hanya sebagian saja-jika tidak dikatakan
jarang-hakim dizaman modern yang sesuai kriteria ilmu fiqh di atas. Yang patut
diperhatikan ialah apakah yang diangkat itu bisa melaksanakan tugas atau tidak.
0 Response to "Syarat Hakam"
Posting Komentar