Aspek penting lainnya ialah aspek pengelolaan, khususnya pengelolaan
wakaf. Pengelola wakaf disebut dengan istilah "nadzir. Peran Nadzir adalah
top manajer yang menentukan, mengendalikan manajerial perwakafan sehingga berdaya
guna dan berhasil guna. Undang-undang Wakaf mengatur masalah ini dalam pasal 9
- 1 4 dan pasal 42-46. Nazhir yang meliputi:
- perseorangan;
- organisasi; atau
- badan hukum.
Nadzir Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal g huruf
- hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- dewasa;
- amanah;
- mampu secara jasmani dan rohani; dan
- tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Organisasi hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
- pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan
- organisasiyangbergerakdibidangsosial,pendidikan, kemasyarakatarl dan/ atau keagamaan Islam.
Badan hukum hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
- penguru badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan dan
- badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang.undangan yang berlaku; dan
- badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan atau keagamaan Islam.
Nazhir mempunyai tugas:
- rnelakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
- mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
- mengawasi dan melindungi hart'a benda wakaf;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas, Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil
bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak
melebihi l0% (sepuluh persen). Dalam melaksanakan tugas, Nazhir memperoleh
pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.Dalam rangka pembinaan Nazhir
harus terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Nazhir wajib mengelola
dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan,fungsi, dan peruntukannya.
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir dilaksanakan
sesuai dengan prinsip syariah dan dilakukan secara produktif. Dalam mengelola
dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan
peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf
Indonesia. Izin hanya dapat diberikan apabila harta bendawakaf ternyata tidak
dapat digunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir
diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
- meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
- bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
- Atas permintaan sendiri;
- Tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atar melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. undanganyang berlaku;
- Dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemberhentian dan penggantian Nazhir dilaksanakan oleh Badan Wakaf
Indonesia.Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh
Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap
memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta
fungsi wakaf.
0 Response to "Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf"
Posting Komentar