Persyaratan seseorang yang akan melangsungkan pernikahan, baik pihak
laki-laki maupun perempuan tentunya mereka sama-sama beragama Islam, mampu
untuk menikah, memenuhi syarat sesuai hukum positif (UU perkawinan). Syarat
formal untuk melangsungkan pernikahan telah diatur oleh pemerintah melalui
Kementrian Agama tentang persyaratan formal seseorang yang akan menikah. Hasil
wawancara dengan Pak Rubadi selaku Lebe desa Mundu tentang persyaratan formal
seseorang yang akan menikah adalah sebagai berikut:
Syarat Perkawinan yang ada di desa Mundu
Syarat-syarat Calon Pengantin pria:
a. Berusia 21 tahun dibuktikan dengan akta kelahiran
b. Mengisi surat keterangan asal usul domisili
diketahui pemerintah setempat
c. Pernyataan kesediaan untuk nikah
d. Izin orang tua
e. Cek kesehatan dari/ oleh dokter pemerintah
Syarat-syarat calon penganten putri hampir
sama dengan pengantin putra ditambah dengan surat pernyataan wali untuk menjadi
wali nikah.[1]
1. Syarat Perkawinan Menurut UU Perkawinan No.1
Tahun 1974
Pasal 6:
a. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan
kedua calon mempelai.
b. Seorang yang belum mencapai umur 21 tahun
harus memperoleh izin dari kedua orangtuanya
c. Jika kedua orangtuanya meninggal atau tidak
mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang
memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah
d. Jika dalam hal walinya tidak ada maka
pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggalnya
e. Persyaratan di atas berlaku sepanjang hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak
menentukan lain
Pasal 7 :
a. Pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan
wanita 16 tahun.
Pasal 8 :
Perkawinan dilarang antara dua orang yang :[2]
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus
ke bawah atau ke atas
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan
menyamping
c. Berhubungan semenda
d. Berhubungan susuan
e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai
bibi
f. Berbeda agama.
Pasal 9 :
Seseorang yang terkait tali perkawinan dengan orang lain
tidak dapat kawin lagi.
2. Syarat Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum
Islam
Untuk melakukan perkawinan harus ada :[3]
a. Calon suami
b. Calon istri
c. wali nikah
d. Dua orang saksi
e. Ijab dan kabul
3. Seserahan Sebagai Syarat dalam Perkawinan
Selama kurun waktu beberapa bulan terakhir, antara bulan September 2013
sampai dengan April 2014, di desa Mundu terjadi ± 19 acara perkawinan, sehingga
rata-rata dalam sebulan ada 3 pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah.
[1]
Wawancara
dengan Rubadi selaku lebe desa Mundu, di kediamannya,
RT. 03/01 23 April 2014, pukul 13.00 WIB.
[2]
Undang-undang perkawinan di Indonesia dilengkapi
Kompilasi Hukum Islam, hal. 7-9.
[3]
Undang-undang perkawinan di Indonesia dilengkapi
Kompilasi Hukum Islam, hal. 183
0 Response to "Persyaratan Yang Mengikat Dalam Pernikahan"
Posting Komentar