Persyaratan Yang Mengikat Dalam Pernikahan



Persyaratan seseorang yang akan melangsungkan pernikahan, baik pihak laki-laki maupun perempuan tentunya mereka sama-sama beragama Islam, mampu untuk menikah, memenuhi syarat sesuai hukum positif (UU perkawinan). Syarat formal untuk melangsungkan pernikahan telah diatur oleh pemerintah melalui Kementrian Agama tentang persyaratan formal seseorang yang akan menikah. Hasil wawancara dengan Pak Rubadi selaku Lebe desa Mundu tentang persyaratan formal seseorang yang akan menikah adalah sebagai berikut:
Syarat Perkawinan yang ada di desa Mundu
Syarat-syarat Calon Pengantin pria:
a.       Berusia 21 tahun dibuktikan dengan akta kelahiran
b.      Mengisi surat keterangan asal usul domisili diketahui pemerintah setempat
c.       Pernyataan kesediaan untuk nikah
d.      Izin orang tua
e.       Cek kesehatan dari/ oleh dokter pemerintah
Syarat-syarat calon penganten putri hampir sama dengan pengantin putra ditambah dengan surat pernyataan wali untuk menjadi wali nikah.[1]

1.    Syarat Perkawinan Menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974
Pasal 6:
a.       Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
b.      Seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus memperoleh izin dari kedua orangtuanya
c.       Jika kedua orangtuanya meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah
d.      Jika dalam hal walinya tidak ada maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggalnya
e.       Persyaratan di atas berlaku sepanjang hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain
Pasal 7 :
a.       Pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Pasal 8 :
Perkawinan dilarang antara dua orang yang :[2]
a.       Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas
b.      Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping
c.       Berhubungan semenda
d.      Berhubungan susuan
e.       Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi
f.       Berbeda agama.
Pasal 9 :
Seseorang yang terkait tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi.

2.    Syarat Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam
Untuk melakukan perkawinan harus ada :[3]
a.       Calon suami
b.      Calon istri
c.       wali nikah
d.      Dua orang saksi
e.       Ijab dan kabul

3.    Seserahan Sebagai Syarat dalam Perkawinan
Selama kurun waktu beberapa bulan terakhir, antara bulan September 2013 sampai dengan April 2014, di desa Mundu terjadi ± 19 acara perkawinan, sehingga rata-rata dalam sebulan ada 3 pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah.


[1] Wawancara dengan Rubadi selaku lebe desa Mundu, di kediamannya, RT. 03/01 23 April 2014, pukul 13.00 WIB.
[2] Undang-undang perkawinan di Indonesia dilengkapi Kompilasi Hukum Islam, hal. 7-9.
[3] Undang-undang perkawinan di Indonesia dilengkapi Kompilasi Hukum Islam, hal. 183

Related Posts :

0 Response to "Persyaratan Yang Mengikat Dalam Pernikahan"

Posting Komentar