Di antara sebagian besar produk hukum Islam yang ada dalam sistem
hukum nasional di Indonesi umumnya memiliki tiga bentuk. Hukum Islam yang
secara fomlil maupun hukum Islam yang secara materil menggunakan corak dan pendekatan
keislaman.
Hukum Islam dalam proses transformasi diwujudkan sebagai
sumber-sumber materi hukum, di mana asas-asas dan prinsip-prinsipnya menjiwai
setiap produk aturan dan perundang-undangan. Hukum Islam yang secara formil dan
materil ditransformasikan secara persuasive source dan authority
source. Pada kenyataannya terdapat beberapa produk peraturan
perundang-undangan yang secara formil maupun materil tegas memiliki muatan
yuridis hukurn Islam, antara lain:
- UU No. I tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan. Undang-Undang ini adalah hukum nasional yang berlaku bagi semua masyarakat apapun agama hanya saja ketentuan-ketentuan yang terrnaktub dalam undang-undang ini adalah hasil ijtihad umat Islam Indonesia, melalui para wakilnya di DPR brsama pemerintah yang bersifat pengembangan pemahaman tentang hukum syariat atau hukum agama Islam mengenai perkawinan yang terdapat dalam nash Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah untuk kepentingan umat Islam di lndonesia ini. Pada pasal I Undang-Undang perkawinan, dimuat tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan terscbut sama dengan tujuan pernikahan yang dirumuskan dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Indonesia yaitu membentuk keluarga sakinah (tenang, tenteram, bahagia) yang dibina dengan cinta dan kasih sayang (mawaddah wanahmah). Tujuan untuk membina keluarga atau rumah tangga berdasarkan ajaran agama adalah sejalan dengan ajaran Al-Qur'an yang memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk membina dan melindungi keluarga dan atau keturunannya dari siksa (api) neraka (QS. 66:6). Hal lain yang merupakan pencerminan hukum Islam yang terdapat pada Undang – Undang Perkawinan adalah kedudukan isri yang seimbang dengan hak dan kedudukan suami. Terdapat kemitraan antara suami dan istri, hanya saja kodratnya berbeda (sesuai dengan ajaran Islam, laki-laki memimpin dan menjadi pcnanggung jawab penghidupan dan kchidupan istrinya dalam keluarga). Ada pembagian pekerjaan, dan dalam undang - undang perkawinan hal itu dirumuskan dengan kata- kata "suami (laki-laki) sebagai kepala keluarga dan istri (perempuan) sebagai ibu rumah tangga". Kedudukan perempuan sebagai ibu rumah tangga tidak boleh dipandang sebagai penurun kedudukan. Menurut Daud Ali, ini hanyalah pemyataan pembagian pekerjaan dan tanggung jawab. Pencerminan hukum Islam lainnya adalah ketika menyinggung soal harta bersama. Menurut Uadang - Undang No. I Tahun 1974, bila terjadi perceraian, harta bersama dibagi antara janda dan duda yang bersangkutan secara berimbang. Menurut Kompilasi Hukum Islam yang berlaku rurtuk umat Islam di Indonesia, ketika terjadi cerai hidup, maka baik janda dan duda berhak atas % hartl- bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. peraturan lain dalam undang -,ndang perkawinan yang selaras dengan hukum Islam adalatr soal perceraian. Pada Undang - undang No. I Tatrun 1974, proses perceraian sedikit dipersulit dan hanya dapal terjadi bila rursur - unsur pada pasal 39 ayat (2) terpenuhi. Dalam hukum Islam, peroeraian halal huku'nya hanya saja tergolong kepada perbuaran yang dibenci Allah karena akibatnya yang buruk.
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agema. Peradilan Agama bertugas untuk menyelesaikan perkara di tingkat pertama orang - orang beragam6 Islarn di bidang perkaud.nan, kewarisan, rvasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta waqafdan sadaqah (pasal 49 ayat (l). peradilan Agama telah menjadi peradilan mandiri yang sederajat dengan peradilan, Militer, dan PTUN' Sebelum undang-undang ini dikeluarkan, peradilan Agama sebenarnya telah ada bahkan sejak jaman pemerintahan kolonial Belanda hanya saja kewenangan dan kedudukannya masih belum jelas. dengan dikeluarkarurya undang -undang ini, maka jelaslah kewenangan dan hukum acara peradilan Agarna di selunrh Indonesia Adanya peraturan ini juga akan lebih memantapkan upaya penggalian berbagai asas dan kaidah hukum Islam melalui jurisprudensi sebagai salah satu bahan baku dalam penyusuan dan pembinaan hukum nasional.
- UU No. 72 Tahun 1992 tentang Perbankan Syari’ah menetapkan bahwa perbankan syariah di Indonesia menganut dual banking system.
- UU No. I 7 Tahun I 999 tentang Penyelenggaraan lbadah tiaji (diganti dengan LIU No. 13 Tahun2008).
- UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat, lnfak dan Shadaqah Undang-undang ini lahir karena terinspirasi oleh situasi krisis moneter. Ketika itu, terbuka pikiran para cndekiawan Islam untuk mcncari pintu keluar dari krisis motreter tersebut. Mereka yang dapat menyalurkan pikiran ke DPR melihat bahwa sesungguhnya ada potensi masyarakat yang dapat digali dan dikembangkan untuk membangrm kekuxan ekonomi yang rnasih belum dilirik secara ekonomi maupun manajoial.
- UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam.
- UU Politik Tahun 1999 yang mengatur keentuan parai Islam.
- UU No. 4l Tahun 20O4 tenhg Wakaf, Tujun dikeluarkannya undang-undang ini adalah untuk menertibkm prosedur kepengurusan dan tujuan wakaf, selain dari itu adalah untuk mengantisipasi penyalahgunakan terhadap tanah wakaf.
- Inpres Presiden Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
0 Response to "Produk Hukum Islam di Indonesia"
Posting Komentar