Seserahan
Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam (Studi Tradisi Masyarakat Desa Mundu Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes)
Abstrak
Perkawinan di tengah-tengah masyarakat diperhatikan
dengan mempertimbangkan hukum Islam dan adat setempat. Keduanya saling
mempengaruhi dengan berbagai upacara
atau ritual pendahuluan dan akad perkawinan. Perkawinan menurut hukum Islam adalah
akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya
merupakan ibadah. Salah satu asas perkawinan yang disyari’atkan adalah hubungan
harmonis suami istri yang diliputi oleh rasa kasih saying untuk selama-lamanya.Suami
Istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah
mawaddah warahmah yang menjadi susunan dalam masyarakat.
Masalah yang
akan dibahas dalam penelitian ini adalah yang pertama bagaimanakah kegiatan
tradisi seserahan di tengah syarat walimah di desa Mundu Kec. Tanjung
Kab. Brebes? yang kedua bagaimanakah kegiatan adat seserahan dalam
kaitannya dengan perkawinan Islam di desa Mundu? Tujuan penelitian ini
mendeskripsikan tentang kegiatan seserahan dalam perkawinan Islam di
desa Mundu Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes. Sebagai objek penelitian,
tradisi seserahan ditinjau dalam hukum Islam. Di samping itu unsur
tradisi dan adat yang mempengaruhinya tak bisa dilepaskan dan menjadi
prespektif tersendiri.
Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif, yakni pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, dokumentasi
dan wawancara untuk dapat menganalisa sejauh mana
manfaat dan madarat dari adat seserahan. Data diperoleh melalui
wawancara terhadap para pelaku adat, orang tua, pemuda dan tokoh masyarakat.
Adapun hasil
penelitian ini menemukan kesimpulan bahwa seserahan adalah sebuah tradisi
yang ada sejak zaman nenek moyang dan menjadi sebuah tradisi turun temurun.
Seserahan merupakan wujud rasa tanggung jawab seorang suami terhadap istri atas nafkah lahir untuk mendukung suksesnya acara perkawinan
di rumah pihak calon istri. Hukum seserahan adalah boleh bahkan dianjurkan bagi calon suami
yang mampu. Seserahan dalam
hal ini bukanlah khitbah dan bukan pula walimah karena selain
diwajibkannya khithbah dan walimah masih dianjurkan untuk
melaksanakan seserahan bagi calon suami yang mampu secara materi.
0 Response to "Sekripsi Seserahan Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam"
Posting Komentar