Sekripsi Presepsi PPN Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014

PERSEPSI PPN KECAMATAN TEGAL SELATAN TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG BIAYA PERNIKAHAN
Abstrak
Perkawinan di tengah-tengah masyarakat diperhatikan dengan mempertimbangkan hukum Islam dan adat setempat. Keduanya saling mempengaruhi  dengan berbagai upacara atau ritual pendahuluan dan akad perkawinan. Perkawinan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah. Salah satu asas perkawinan yang disyari’atkan adalah hubungan harmonis suami istri yang diliputi oleh rasa kasih sayanguntuk selama-lamanya.Suami Istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah yang menjadi susunan dalam masyarakat.
Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah yang pertama bagaimanakah kegiatan tradisi seserahan di tengah syarat walimah di desa Mundu Kec. Tanjung Kab. Brebes? yang kedua bagaimanakah kegiatan adat seserahandalam kaitannya dengan perkawinan Islam di desa Mundu? Tujuan penelitian ini mendeskripsikan tentang kegiatan seserahan dalam perkawinan Islam di desa Mundu Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes. Sebagai objek penelitian, tradisi seserahan ditinjau dalam hukum Islam. Di samping itu unsur tradisi dan adat yang mempengaruhinya tak bisa dilepaskan dan menjadi prespektif tersendiri.
Penelitian ini menggunakanmetode kualitatif yang bersifat deskriptif, yakni pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara untuk dapat menganalisa sejauh mana manfaat dan madarat dari adat seserahan. Data diperoleh melalui wawancara terhadap para pelaku adat, orang tua, pemuda dan tokoh masyarakat.
Adapun hasil penelitian ini menemukan kesimpulan bahwa seserahan adalah sebuah tradisi yang ada sejak zaman nenek moyang dan menjadi sebuah tradisi turun temurun. Seserahan merupakan wujud rasa tanggung jawab seorang suami terhadap istri atas nafkah lahir untuk mendukung suksesnya acara perkawinan di rumah pihak calon istri.Hukum seserahan adalah boleh bahkan dianjurkan bagi calon suami yang mampu.Seserahandalam hal ini bukanlah khitbahdan bukan pula walimahkarena selain diwajibkannyakhithbah dan walimah masih dianjurkan untuk melaksanakan seserahan bagi calon suami yang mampu secara materi.


Related Posts :

0 Response to "Sekripsi Presepsi PPN Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014"

Posting Komentar