PERSEPSI
PPN KECAMATAN TEGAL SELATAN TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 48 TAHUN
2014 TENTANG BIAYA PERNIKAHAN
Abstrak
Perkawinan di tengah-tengah masyarakat diperhatikan
dengan mempertimbangkan hukum Islam dan adat setempat. Keduanya saling
mempengaruhi dengan berbagai upacara
atau ritual pendahuluan dan akad perkawinan. Perkawinan menurut hukum Islam adalah
akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya
merupakan ibadah. Salah satu asas perkawinan yang disyari’atkan adalah hubungan
harmonis suami istri yang diliputi oleh rasa kasih sayanguntuk
selama-lamanya.Suami Istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah
tangga yang sakinah mawaddah warahmah yang menjadi susunan dalam
masyarakat.
Masalah yang
akan dibahas dalam penelitian ini adalah yang pertama bagaimanakah kegiatan
tradisi seserahan di tengah syarat walimah di desa Mundu Kec. Tanjung
Kab. Brebes? yang kedua bagaimanakah kegiatan adat seserahandalam
kaitannya dengan perkawinan Islam di desa Mundu? Tujuan penelitian ini
mendeskripsikan tentang kegiatan seserahan dalam perkawinan Islam di
desa Mundu Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes. Sebagai objek penelitian,
tradisi seserahan ditinjau dalam hukum Islam. Di samping itu unsur
tradisi dan adat yang mempengaruhinya tak bisa dilepaskan dan menjadi
prespektif tersendiri.
Penelitian ini
menggunakanmetode kualitatif yang bersifat
deskriptif, yakni pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, dokumentasi
dan wawancara untuk dapat menganalisa sejauh mana
manfaat dan madarat dari adat seserahan. Data diperoleh melalui wawancara
terhadap para pelaku adat, orang tua, pemuda dan tokoh masyarakat.
Adapun hasil
penelitian ini menemukan kesimpulan bahwa
seserahan adalah sebuah tradisi yang ada sejak zaman nenek moyang dan
menjadi sebuah tradisi turun temurun. Seserahan merupakan wujud rasa
tanggung jawab seorang suami terhadap istri atas nafkah lahir untuk mendukung
suksesnya acara perkawinan di rumah pihak calon istri.Hukum seserahan
adalah boleh bahkan dianjurkan bagi calon suami yang mampu.Seserahandalam hal ini bukanlah
khitbahdan bukan pula walimahkarena selain diwajibkannyakhithbah
dan walimah masih dianjurkan untuk melaksanakan seserahan bagi
calon suami yang mampu secara materi.
0 Response to "Sekripsi Presepsi PPN Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014"
Posting Komentar