ﻴﺰﺍﻞ ﺃﻟﺿﺮﺭ
Artinya: Kemadlaratan itu harus dihilangkan.
Dalam menanggapi masalah kata Dlarar (tanpa
alif) dan Dlirar (dengan alif) itu, memiliki arti yang sama, tetapi berbeda
dalam obyeknya, dan keduanya sama-sama menggunakan bentuk nakirah (kata benda
yang memiliki cakupan arti yang sangat umum dan tidak terfokus pada obyek
tertentu).
Maka jelaslah pengertian yang terkandung di
dalamnya melalui dua sisi, yaitu:
Pertama, dari sisi kata dlarar dan dlirar itu, memiliki arti yang
sama tetapi nerbeda dalam objeknya. Sebagian fuqaha mendifinisikan bahwa,
Dlarar adalah amaliyah yang dilakukan oleh orang dengan seorang diri, dan
bahayanya hanya mengenai pada diri sendiri. Dlirar adalah amaliyah yang dilakukan
oleh dua orang atau lebih, dan bahayanya yang didapat bisa mengena pada diri
sendiri dan orang lain.
Kedua, dari sisi keduanya
sama-sama menggunakan bentuk kata nakirah.
Jika kedua kalimat tersebut disebutkan oleh Nabi dalam
redaksi haditsnya, maka ditemukan adanya dua isim nakirah yang didahului oleh
huruf nafi “Laa”, fungsinya adalah meniadakan semua jenis, sehingga keduanya
jika digabungkan, maka pengertian yang terkandung di dalamnya adalah
mengharuskan ketiadaan bahaya dalam segala hal dan dalam semua bentuknya.
Maka peniadaan bahaya dalam segala bentuk dan
jenisnya, baik pribadi maupun orang lain, merupakan suatu kewajiban atau
keharusan yang dianjurkan tau disyariatkan atau direkomendasikan oleh syari’ah
islam.
Dengan demikian, bahwa yang dimaksud Dlarurat
adalah suatu keadaan yang bisa berakibat fatal jika tidak diatasi dengan cara
yang luar biasa dan bahkan terkadang dengan cara melanggar hukum.
A.
DASAR HUKUM KAIDAH DARURAT
1. Al-Qur’an
a. Surat Al-Qashash ayat 55
Artinya: janganlah
berbuat kerusakan dimuka bumi, sesungguhnya Allah tidak senang kepada
orang-orang yang membuat suatu kerusakan.
b. Surat Al-Baqarah ayat 231
Artinya: janganlah kamu rujuk untuk memudlaratkan
2. Hadits
HR. Imam Malik bin Anas:
ﻣﻥﺿﺭﺿﺭﻩﺍﻟﻟﻪﻮﻣﻥﺷﻕﺷﻖﺍﻟﻟﻪﻋﻠﻴﻪ ﻻﺿﺭﺮﻮﻻﺿﺭﺍﺮ
Artinya: Tidak
boleh membuat kemadlaratan kepada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat
kemadlaratan pada orang lain. Siapa saja yang memadlaratkan, maka Allah-lah
yang akan memadlaratkannya, dan siapa saja yang menyusahkan maka Allahlah yang
akan menyusahkannya.
0 Response to "Kaidah Fiqih Tentang Darurat"
Posting Komentar