Kaidah Fiqih Tentang Darurat




ﻴﺰﺍﻞ ﺃﻟﺿﺮﺭ 
Artinya: Kemadlaratan itu harus dihilangkan.
Dalam menanggapi masalah kata Dlarar (tanpa alif) dan Dlirar (dengan alif) itu, memiliki arti yang sama, tetapi berbeda dalam obyeknya, dan keduanya sama-sama menggunakan bentuk nakirah (kata benda yang memiliki cakupan arti yang sangat umum dan tidak terfokus pada obyek tertentu).
Maka jelaslah pengertian yang terkandung di dalamnya melalui dua sisi, yaitu:
Pertama, dari sisi kata dlarar dan dlirar itu, memiliki arti yang sama tetapi nerbeda dalam objeknya. Sebagian fuqaha mendifinisikan bahwa, Dlarar adalah amaliyah yang dilakukan oleh orang dengan seorang diri, dan bahayanya hanya mengenai pada diri sendiri. Dlirar adalah amaliyah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan bahayanya yang didapat bisa mengena pada diri sendiri dan orang lain.
Kedua,  dari sisi keduanya sama-sama menggunakan bentuk kata nakirah.
Jika kedua kalimat tersebut disebutkan oleh Nabi dalam redaksi haditsnya, maka ditemukan adanya dua isim nakirah yang didahului oleh huruf nafi “Laa”, fungsinya adalah meniadakan semua jenis, sehingga keduanya jika digabungkan, maka pengertian yang terkandung di dalamnya adalah mengharuskan ketiadaan bahaya dalam segala hal dan dalam semua bentuknya.
Maka peniadaan bahaya dalam segala bentuk dan jenisnya, baik pribadi maupun orang lain, merupakan suatu kewajiban atau keharusan yang dianjurkan tau disyariatkan atau direkomendasikan oleh syari’ah islam.
Dengan demikian, bahwa yang dimaksud Dlarurat adalah suatu keadaan yang bisa berakibat fatal jika tidak diatasi dengan cara yang luar biasa dan bahkan terkadang dengan cara melanggar hukum.
A.  DASAR HUKUM KAIDAH DARURAT
1.    Al-Qur’an
a.       Surat Al-Qashash ayat 55
Artinya: janganlah berbuat kerusakan dimuka bumi, sesungguhnya Allah tidak senang kepada orang-orang yang membuat suatu kerusakan.
b.      Surat Al-Baqarah ayat 231
Artinya: janganlah kamu rujuk untuk memudlaratkan
2.    Hadits
HR. Imam Malik bin Anas:
ﻣﻥﺿﺭﺿﺭﻩﺍﻟﻟﻪﻮﻣﻥﺷﻕﺷﻖﺍﻟﻟﻪﻋﻠﻴﻪ ﻻﺿﺭﺮﻮﻻﺿﺭﺍﺮ  

Artinya: Tidak boleh membuat kemadlaratan kepada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat kemadlaratan pada orang lain. Siapa saja yang memadlaratkan, maka Allah-lah yang akan memadlaratkannya, dan siapa saja yang menyusahkan maka Allahlah yang akan menyusahkannya.

Related Posts :

0 Response to "Kaidah Fiqih Tentang Darurat"

Posting Komentar