BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tugas Pokok
Departemen Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang Keagamaan
yang salah satu tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan bagi Ummat
Islam, sebagaimana diamanatkan olehUndang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang
Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan bahwa untuk melaksanakan tugas telah ditetapkan adanya
Pegawai Pencatat Nikah yang sehari-hari dalam masyarakat dikenal dengan sebutan
penghulu, sebagai Pejabat terdepan dan ujung tombak Departemen Agama dalam
melaksanakan tugas pelayanan, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pernikahan
atau perkawinan.
Adapun
landasan hokum tentang pencatatan nikah adalah:
1.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun1946, tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk.
2.
Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.
3.
Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 477 Tahun 2004, tentang Pencatatan Nikah.
4.
Peraturan
Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 1995, tentang Kutipan Akta Nikah.
5.
Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975, tentang pelaksanaan UU. No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
B.
Perumusan Masalah
1.
Bagaimana Prosedur Pencatatan Nikah?
2.
Hal-hal Apakah yang diperlukan dalam pencatatan nikah?
3.
Apa sajakah ketentuan kutipan akta Nikah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Prosedur Pencatatan Nikah
Yang
harus dipersiapkan
1.
Photo copy Kartu Tanda
Penduduk
2.
Photo copy Kartu Keluarga
3.
Pas Photo ukuran 2x3 : 2
lembar dan 3x4 : 3 lembar atau sesuai kebutuhan (ketentuan di masing-masing
daerah berbeda)
4.
Biodata calon mempelai
5.
Biodata orang tua calon
mempelai
6.
Akta cerai bagi yang berstatus
duda / janda karena perceraian.
7.
Surat Ijin Nikah (bagi anggota
TNI / Polri)
8.
Beberapa KUA di daerah
tertentu ada yang menambahkan persyaratan administrasi lainnya seperti poto copy
Akta Lahir, poto copy Ijazah terakhir dll.
Langkah-langkah yang harus ditempuh:
1. Meminta
surat pengantar kepada ketua RT dan ketua RW.
2. Mendatangi
Kantor Kepala Desa / Kelurahan untuk membuat model N1 (Surat Keterangan untuk
Nikah), N2 (Surat Keterangan tentang Orang Tua) dan N4 (Surat Keterangan
Asal-usul).
Bagi yang berstatus duda/janda karena ditinggal
mati isteri/suami ditambah dengan model N6 (Surat Keterangan Kematian Suami /
Isteri).
Untuk daerah tertentu yang masih mempertahankan
jasa Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), anda bisa meminta bantuannya untuk
mengantar dan membantu proses pendaftaran hingga pelaksanaan pencatatan nikah. [1]
3.
Pendaftaran nikah
Setelah berkas
Nikah dari kelurahan atau desa yang terdiri atas: N 7, N 1, N 2, N, 3, N 4 dan
data-data pendukung lainnya telah lengkap, kemudian didaftarkan pada Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan melalui Pembantu Penghulu (PP) pada masing-masing
kelurahan atau desa, maka petugas menerima pendaftran Kehendak Nikah tersebut
dan mencatat pada buku pendaftran nikah.
Buku
Pendaftran Nikah dibuat dengan format yang mana bisa digunakan sebagai buku
bantu suatu saat ketika membutuhkan mencari data nikah pada tahun-tahun tertentu
sebelum kita mencarinya pada Register.
4.
Buku Pemeriksaan dan formulir daftar pemeriksaan Nikah
Setelah
pendaftaran nikah, dan berkas dinyatakan lengkap maka dimasukkan ke dalam buku
pemeriksaan, kemudian dilakukan pemeriksaan Calon Pengantin (Catin) yang
dicatat pada formulir daftar pemeriksaan Nikah.
5.
Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah
dilakukan pemeriksaan Calon Pengantin (Catin) secara mendalam oleh Penghulu,
kemudian pihak Kantor Urusan Agama (KUA) membuat Pengumuman Kehendak Nikah
untuk ditempelkan pada papan pengumuman yang telah tersedia di masing-masing Kantor
Urusan Agama (KUA) untuk memudahkan bagi warga masyarakat untuk melakukan
pengawasan (controlling) terhadap Calon Pengantin, apakah ada pihak yang
keberatan terhadap rencana pernikahan tersebut, apakah ada halangan-halangan
untuk dilangsungkannya pernikahan anatar Calon Pengantin tersebut.
6.
Penulisan Akta Nikah
Akta sebelum dipergunakan
diberi nomor urut lembar pertama dan terakhir ditanda tangani Kepala Seksi
Urusan Agama Islam (URAIS) pada Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota dan
lembar lainnya di paraf.
Setelah
dilakukan Akad Nikah, maka langkah selanjutnya adalah penulisan pada Akta
Nikah. Penulisan tersebut harus dilakukan secara cermat dengan mengunakan tinta
berwarna hitam. Untuk pelaksanaan Nikah di Balai Nikah, maka Pencatatan Akta Nikah
dapat langsung dilakukan oleh Penghulu yang mengawasi dan mencatat Pernikahan tersebut.
Sedangkan
untuk pelaksanaan nikah diluar Balai Nikah, maka Pencatatan Akta Nikah
dilakukan setelah selesainya Akad Nikah tersebut dengan ketentuan Pencatatan
tersebut dilaksanakan pada hari efektif kerja. Adapun Nikah yang dilakukan pada
hari Libur, maka pencatatannya pada hari efektif kerja berikutnya.
Penulisan Akta
Nikah dibuat rangkap dua (2), helai pertama disimpan oleh Kantor Urusan Agama
KUA dan helai kedua disampaikan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat dilangsungkannya
Akad Nikah.
7.
Penulisan Buku Kutipan Akta Nikah
Penulisan
Kutipan akta nikah harus segera dilakukan setelah pelaksanaan akad nikah dan
sudah dituangkan dalam buku Akta Nikah, untuk segera disampaikan kepada pasangan
Pengantin.
Buku kutipan
Akta Nikah terdiri dari dua helai, satu berwarna coklat untuk suami, sedangkan
satuinya berwarna hijau untuk istri. Kutipan akta nikah ditulis dengan mempergunakan
tinta hitam dengan menggunakan huruf balok. Apabila terdapat kesalahan kemudian
dilakukan pencoretan, maka penghulu wajib membubuhi tanda tangan, karena akta
nikah atau kutipan akta nikah tidak boleh di type ex.
Kutipan akta
nikah tidak boleh diadakan suatu perubahan kecuali dengan keputusan pengadilan
yang berwenang.[2]
BAB III
KESIMPULAN
Yang harus dipersiapkan
1.
Photo copy Kartu Tanda Penduduk
2.
Photo copy Kartu Keluarga
3.
Pas Photo ukuran 2x3 : 2 lembar dan 3x4 : 3 lembar atau sesuai kebutuhan
(ketentuan di masing-masing daerah berbeda)
4.
Biodata calon mempelai ybs
5.
Biodata orang tua calon mempelai
6.
Akta cerai bagi yang berstatus duda / janda karena perceraian.
7.
Surat Ijin Nikah (bagi anggota TNI / Polri)
8.
Beberapa KUA di daerah tertentu ada yang menambahkan persyaratan administrasi
lainnya seperti poto copy Akta Lahir, poto copy Ijazah terakhir dll.
Langkah-langkah
yang harus ditempuh:
1.
Meminta surat pengantar kepada ketua RT dan ketua RW.
2.
Mendatangi Kantor Kepala Desa / Kelurahan untuk membuat model N1 (Surat
Keterangan untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan tentang Orang Tua) dan N4 (Surat
Keterangan Asal-usul).
Bagi yang
berstatus duda/janda karena ditinggal mati isteri/suami ditambah dengan model
N6 (Surat Keterangan Kematian Suami / Isteri).
Untuk
daerah tertentu yang masih mempertahankan jasa Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
(P3N), anda bisa meminta bantuannya untuk mengantar dan membantu proses
pendaftaran hingga pelaksanaan pencatatan nikah.
3.
Menghadap ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang membawahi tempat tinggal
calon mempelai.
DAFTAR PUSTAKA
Sururudin.wordpress.com/2009/03/21/pencatatan-danpenyimpanan-arsip-nikah/
kuangoromojekerto.blogspot.in/2007/02/persyaratan-pendaftaran-nikah.html?m=1
[1] http://wahyudewantara09.blogspot.com/2011/11/prosedur-pencatatan-nikah-di-kua.html
[2]
Sururudin.wordpress.com/2009/03/21/pencatatan-danpenyimpanan-arsip-nikah/
manstap gan informasinya, thanks
BalasHapusSouvenir Wedding Kediri