Makalah Prosedur Pencatatan Nikah

BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Tugas Pokok Departemen Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang Keagamaan yang salah satu tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan bagi Ummat Islam, sebagaimana diamanatkan olehUndang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa untuk melaksanakan tugas telah ditetapkan adanya Pegawai Pencatat Nikah yang sehari-hari dalam masyarakat dikenal dengan sebutan penghulu, sebagai Pejabat terdepan dan ujung tombak Departemen Agama dalam melaksanakan tugas pelayanan, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pernikahan atau perkawinan.
Adapun landasan hokum tentang pencatatan nikah adalah:
1.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun1946, tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk.
2.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.
3.      Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 477 Tahun 2004, tentang Pencatatan Nikah.
4.      Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 1995, tentang Kutipan Akta Nikah.
5.      Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, tentang pelaksanaan UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

B.                 Perumusan Masalah
1.      Bagaimana Prosedur Pencatatan Nikah?
2.      Hal-hal Apakah yang diperlukan dalam pencatatan nikah?
3.      Apa sajakah ketentuan kutipan akta Nikah?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Prosedur Pencatatan Nikah
Yang harus dipersiapkan
1.             Photo copy Kartu Tanda Penduduk
2.             Photo copy Kartu Keluarga
3.             Pas Photo ukuran 2x3 : 2 lembar dan 3x4 : 3 lembar atau sesuai kebutuhan (ketentuan di masing-masing daerah berbeda)
4.             Biodata calon mempelai
5.             Biodata orang tua calon mempelai
6.             Akta cerai bagi yang berstatus duda / janda karena perceraian.
7.             Surat Ijin Nikah (bagi anggota TNI / Polri)
8.             Beberapa KUA di daerah tertentu ada yang menambahkan persyaratan administrasi lainnya seperti poto copy Akta Lahir, poto copy Ijazah terakhir dll.

                                    Langkah-langkah yang harus ditempuh:
1.    Meminta surat pengantar kepada ketua RT dan ketua RW.
2.    Mendatangi Kantor Kepala Desa / Kelurahan untuk membuat model N1 (Surat Keterangan untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan tentang Orang Tua) dan N4 (Surat Keterangan Asal-usul).
Bagi yang berstatus duda/janda karena ditinggal mati isteri/suami ditambah dengan model N6 (Surat Keterangan Kematian Suami / Isteri).
Untuk daerah tertentu yang masih mempertahankan jasa Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), anda bisa meminta bantuannya untuk mengantar dan membantu proses pendaftaran hingga pelaksanaan pencatatan nikah. [1]
3.    Pendaftaran nikah
Setelah berkas Nikah dari kelurahan atau desa yang terdiri atas: N 7, N 1, N 2, N, 3, N 4 dan data-data pendukung lainnya telah lengkap, kemudian didaftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan melalui Pembantu Penghulu (PP) pada masing-masing kelurahan atau desa, maka petugas menerima pendaftran Kehendak Nikah tersebut dan mencatat pada buku pendaftran nikah.
Buku Pendaftran Nikah dibuat dengan format yang mana bisa digunakan sebagai buku bantu suatu saat ketika membutuhkan mencari data nikah pada tahun-tahun tertentu sebelum kita mencarinya pada Register.

4.      Buku Pemeriksaan dan formulir daftar pemeriksaan Nikah
Setelah pendaftaran nikah, dan berkas dinyatakan lengkap maka dimasukkan ke dalam buku pemeriksaan, kemudian dilakukan pemeriksaan Calon Pengantin (Catin) yang dicatat pada formulir daftar pemeriksaan Nikah.
5.      Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah dilakukan pemeriksaan Calon Pengantin (Catin) secara mendalam oleh Penghulu, kemudian pihak Kantor Urusan Agama (KUA) membuat Pengumuman Kehendak Nikah untuk ditempelkan pada papan pengumuman yang telah tersedia di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memudahkan bagi warga masyarakat untuk melakukan pengawasan (controlling) terhadap Calon Pengantin, apakah ada pihak yang keberatan terhadap rencana pernikahan tersebut, apakah ada halangan-halangan untuk dilangsungkannya pernikahan anatar Calon Pengantin tersebut.
6.      Penulisan Akta Nikah
Akta sebelum dipergunakan diberi nomor urut lembar pertama dan terakhir ditanda tangani Kepala Seksi Urusan Agama Islam (URAIS) pada Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota dan lembar lainnya di paraf.
Setelah dilakukan Akad Nikah, maka langkah selanjutnya adalah penulisan pada Akta Nikah. Penulisan tersebut harus dilakukan secara cermat dengan mengunakan tinta berwarna hitam. Untuk pelaksanaan Nikah di Balai Nikah, maka Pencatatan Akta Nikah dapat langsung dilakukan oleh Penghulu yang mengawasi dan mencatat Pernikahan tersebut.
Sedangkan untuk pelaksanaan nikah diluar Balai Nikah, maka Pencatatan Akta Nikah dilakukan setelah selesainya Akad Nikah tersebut dengan ketentuan Pencatatan tersebut dilaksanakan pada hari efektif kerja. Adapun Nikah yang dilakukan pada hari Libur, maka pencatatannya pada hari efektif kerja berikutnya.
Penulisan Akta Nikah dibuat rangkap dua (2), helai pertama disimpan oleh Kantor Urusan Agama KUA dan helai kedua disampaikan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat dilangsungkannya Akad Nikah.

7.      Penulisan Buku Kutipan Akta Nikah
Penulisan Kutipan akta nikah harus segera dilakukan setelah pelaksanaan akad nikah dan sudah dituangkan dalam buku Akta Nikah, untuk segera disampaikan kepada pasangan Pengantin.
Buku kutipan Akta Nikah terdiri dari dua helai, satu berwarna coklat untuk suami, sedangkan satuinya berwarna hijau untuk istri. Kutipan akta nikah ditulis dengan mempergunakan tinta hitam dengan menggunakan huruf balok. Apabila terdapat kesalahan kemudian dilakukan pencoretan, maka penghulu wajib membubuhi tanda tangan, karena akta nikah atau kutipan akta nikah tidak boleh di type ex.
Kutipan akta nikah tidak boleh diadakan suatu perubahan kecuali dengan keputusan pengadilan yang berwenang.[2]
 
BAB III
KESIMPULAN

Yang harus dipersiapkan
1.      Photo copy Kartu Tanda Penduduk
2.      Photo copy Kartu Keluarga
3.      Pas Photo ukuran 2x3 : 2 lembar dan 3x4 : 3 lembar atau sesuai kebutuhan (ketentuan di masing-masing daerah berbeda)
4.      Biodata calon mempelai ybs
5.      Biodata orang tua calon mempelai
6.      Akta cerai bagi yang berstatus duda / janda karena perceraian.
7.      Surat Ijin Nikah (bagi anggota TNI / Polri)
8.      Beberapa KUA di daerah tertentu ada yang menambahkan persyaratan administrasi lainnya seperti poto copy Akta Lahir, poto copy Ijazah terakhir dll.
 
Langkah-langkah yang harus ditempuh:
1.      Meminta surat pengantar kepada ketua RT dan ketua RW.
2.      Mendatangi Kantor Kepala Desa / Kelurahan untuk membuat model N1 (Surat Keterangan untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan tentang Orang Tua) dan N4 (Surat Keterangan Asal-usul).
Bagi yang berstatus duda/janda karena ditinggal mati isteri/suami ditambah dengan model N6 (Surat Keterangan Kematian Suami / Isteri).
Untuk daerah tertentu yang masih mempertahankan jasa Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), anda bisa meminta bantuannya untuk mengantar dan membantu proses pendaftaran hingga pelaksanaan pencatatan nikah.
3.      Menghadap ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang membawahi tempat tinggal calon mempelai.
DAFTAR PUSTAKA

Sururudin.wordpress.com/2009/03/21/pencatatan-danpenyimpanan-arsip-nikah/
kuangoromojekerto.blogspot.in/2007/02/persyaratan-pendaftaran-nikah.html?m=1





[1] http://wahyudewantara09.blogspot.com/2011/11/prosedur-pencatatan-nikah-di-kua.html
[2] Sururudin.wordpress.com/2009/03/21/pencatatan-danpenyimpanan-arsip-nikah/

Related Posts :

1 Response to "Makalah Prosedur Pencatatan Nikah"