Pengertian
Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb yang
artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah
berfirman:
عَلِمَ
أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ
يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
“Dia mengetahui bahwa akan ada di
antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang
di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (Qs. Al Muzammil: 20)
Ada
juga yang mengatakan diambil dari kata: dharb (mengambil) keuntungan
dengan saham yang dimiliki. Menurut Slamet wiyono mudharabah
ialah akad kerja sama usaha antara shahibul mal (pemilik dana) dan
mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka,
jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik
dana, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola
dana, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan saana.[1]
Sedangkan
dalam istilah para ulama Mudharabah
memiliki pengertian : Pihak pemodal (Investor) menyerahkan sejumlah modal
kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian
tertentu dari keuntungan. Dengan kata lain Al Mudharabah adalah akad
(transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada
yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya
sesuai dengan kesepakatan. Sehingga Al Mudharabah adalah bentuk kerja sama
antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (Shahib Al Mal/Investor)
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu
perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan
kontribusi 100% modal dari Shahib Al Mal dan keahlian dari Mudharib.
Hukum Al
Mudharabah Dalam Islam
Sungguhpun pada dasarnya Mudharabah dapat dikategorikan
ke dalam salah satu bentuk Musyarakah, namun para cendekiawan fiqih islam
meletakkannya pada posisi yang khusus dan memberikan landasan hukum yang
tersendiri.
- Alqur’an
Ayat-ayat Alquran yang dapat dijadikan rujukan dasar akad
transaksi Mudharabah, adalah:
“Tidak ada dosa (halangan) bagi
kamu untuk mencari karunia Tuhanmu.”(Al Baqarah: 198)
“Apabila telah
ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia
Allah Swt.” (QS. Al-Jum’ah: 10)
- Al Hadits
“Dari Suhaib r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda: Tiga
perkara didalamnya terdapat keberkatan (1) menjual dengan pembayaran secara
kredit (2) Muqaradhah/Mudharabah (3) mencampur gandum dengan tepung untuk
keperluan rumah dan bukan untuk di jual.(HR. Ibnu Majah)
- Ijma
Para
ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari
sistem jual beli ini adalah ijma’ ulama yang membolehkannya. Seperti dinukilkan
Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm Ibnu Taimiyah dan lainnya.
Ibnu
Hazm menyatakan: “Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam Al Qur’an
dan Sunnah yang kita ketahui. Yang dapat kami pastikan bahwa hal ini ada dizaman Nabi
Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam, beliau ketahui dan setujui dan
seandainya tidak demikian maka tidak boleh.[2]
[1]
Slamet wiyono, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syari’ah berdasarkan
PSAK dan PAPSI, (Jakarta; PT Grasindo, 2005), hlm 122
[2]http://makalahpaijo.blogspot.com/2013/04/pengertian-mudhorobah-menurut-al-quran.html
0 Response to "Pengertian dan Hukum Mudharabah"
Posting Komentar