Pengertian dan Hukum Mudharabah

Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (Qs. Al Muzammil: 20)
Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki. Menurut Slamet wiyono mudharabah ialah akad kerja sama usaha antara shahibul mal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan saana.[1]
Sedangkan dalam istilah para ulama Mudharabah memiliki pengertian : Pihak pemodal (Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan. Dengan kata lain Al Mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan. Sehingga Al Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (Shahib Al Mal/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari Shahib Al Mal dan keahlian dari Mudharib.
Hukum Al Mudharabah Dalam Islam
Sungguhpun pada dasarnya Mudharabah dapat dikategorikan ke dalam salah satu bentuk Musyarakah, namun para cendekiawan fiqih islam meletakkannya pada posisi yang khusus dan memberikan landasan hukum yang tersendiri. 

  • Alqur’an
Ayat-ayat Alquran yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi Mudharabah, adalah:
“Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu.”(Al Baqarah: 198)
“Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah Swt.” (QS. Al-Jum’ah: 10)

  • Al Hadits
“Dari Suhaib r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda: Tiga perkara didalamnya terdapat keberkatan (1) menjual dengan pembayaran secara kredit (2) Muqaradhah/Mudharabah (3) mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan bukan untuk di jual.(HR. Ibnu Majah)

  • Ijma
Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma’ ulama yang membolehkannya. Seperti dinukilkan Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm Ibnu Taimiyah dan lainnya.
Ibnu Hazm menyatakan: “Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam Al Qur’an dan Sunnah yang kita ketahui. Yang dapat kami pastikan bahwa hal ini ada dizaman Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam, beliau ketahui dan setujui dan seandainya tidak demikian maka tidak boleh.[2]


[1] Slamet wiyono, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syari’ah berdasarkan PSAK dan PAPSI, (Jakarta; PT Grasindo, 2005), hlm 122
[2]http://makalahpaijo.blogspot.com/2013/04/pengertian-mudhorobah-menurut-al-quran.html

Related Posts :

0 Response to "Pengertian dan Hukum Mudharabah"

Posting Komentar