Sistem peradilan di Indonesia
diatur dalam UU No 48 tahun 2009, tentang ketentuan-ketentua pokok kekuasaan
kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman di
indonesia dilakukan oleh peradilan dalam lingkungan:
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Semua kekuasaan kehakiman diatas berpuncak atau
berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung
Dalam
tingkatannya Mahkamah Agung adalah Lembaga peradilan tertinggi,
§ Kewenangannnya untuk proses hukum kasasi dan
PK, dan
§ Melakukan pengujian terhadap peraturan
perundang-undangan di bawah UU
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan negara tertinggi, yang
mempunyai kewenangan untuk poses hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dan
disamping itu melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang.
Badan pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan negeri, yang ada
pada setiap daerah kabupaten/ kota di
indonesia.
Badan pengadilan dalam tingkat kedua adalah pengadilan tinggi yang
mengadili dalam tingkat banding, yag ada pada setiap daerah propinsi di
indonesia.
Pengadilan
tinggi dapat mempunyai kewenangan untuk:
1. Memperkuat keputusan pengadilan negeri, atau
2. Menolak keputusan pengadilan negeri.
3. Pegadilan tinggi dapat memerintahkan pengadilan
negeri untuk memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan.
Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan lanjutan.
Dalam praktek kepolisian negara, berdasarkan kepentingan umum dapat
mengesampingkan suatu perkara yang serba ringan, sehingga perkara itu tidak
sampai pada tingkat penuntutan oleh jaksa.
Tugas kejaksaan:
1.
a.
mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada pengadilan yang berwenang.
b.
menjalankan keputusan dan
penetapan hakim pidana.
2.
mengajukan
penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan
alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU hukum aara pidana dan
lain-lain peraturan negara.
3.
mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat
membahayakan masyarakat dan negara.
4.
melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang
diberikan kepadanya oleh suatu peraturan negara.
Macam-Macam Pengadilan di
Indonesia, diantaraya:
1.
Pengadilan
sipil, terdiri dari:
a. Pengadilan umum:
- pengadilan
negeri
- pengadilan
tinggi
- pengadilan agung
b. Pengadilan khusus
- pengadilan agama
- pengadilan adat
- pengadilan
administrasi negara
2. Pengadilan Militer
a. pengadilan tentara/mahkamah
militer
b. pengadilan tentara
tinggi/ mahkamah militer tinggi
c. pengadilan tentara
agung/ mahkamah militer agung
1) Pengadilan Negri
perkara dalam tingkat Pertama dari segala perkara perdata dan
perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk yaitu warga Negara dan orang
asing.
Pengadilan Nnegri
dibentuk oleh mentri kehakiman dengan persetujuan MA. Pada tiap-tiap pengadilan
negri ditempatkan satu kejaksaan negri yang terdiri dari seorang atau lebih
jaksa dan jaksa muda.
Kejaksaan adalah alat
pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam satu perkara pidana, yang
bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Untuk dapat menuntut
seseorang harus dilihat asas yang berlaku dalam Negara yaitu:
1-
Asas
Oportunitas
2-
Asas
Legalitas
2) pengadilan tinggi
Adalah
penngadilan banding yang mengadili lagi ditingkat kedua, suatu perkara perdata dan atau perkra pidana
yang telah diadili atau dipuutuskan oleh pengadilan negri pada tingkat Pertama.
3) mahkamah Agung
Ialah badan pengadilan
yang tertinggi yang berkedudukan di ibu kota RI atau dilain tempat yang
ditetapkann oleh presiden.
MA terdiri dari seorang
ketua, seorng wakil ketua, beberapa orang ketua, dan beberapa hakim anggot,
dibantu oleh serang panitera dan beberapa ornag panitera pengganti.
4) pengadilann Militer
Tugasnya adalah mengadili hanya lapangan pidana, mereka yang dapa
saat melakukan pidana itu adalah;
a.
Anggota
ABRI
b.
Seseorang
yang dapa watu ittu adalah orang yang dengan UU atau dengan peraturan
pemerintah ditetapkan sama dengan ABRI
c.
Seseorang
yang dapa watu ittu adalah anggota suatu golongan yahng dipersamakan sebagai
anggota ABRI oleh atau berdasarkan UU
d.
Tidak
termasuk 1 s/d 3 tetapi menurut keputusan mentri pertahanan dan keamanan yang
ditetapkan dengan persetujuan mentri kehakiman diadili oleh pengadilan militer.
Peranan peradilan administrasi Negara adalah besar dalam usaha
penyempurnaan aparatur Negara melalui tindakan hukum terhadap praktek dan
perbuatan para pejabat yang melanggar hukum, melanggar UU, melanggar kewajiban
dan tidak efisien, melanggar kepentingan umum.
5) Pengadilan Tata Usaha Negara
Mempunyai wewenang untuk
memnerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara atau
sengkete tata usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha
Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata
usaha Negara, baik di pusat maupun di
Daerah.
0 Response to "Resume Sistem Peradilan di Indonesia"
Posting Komentar