Resume Sistem Peradilan di Indonesia

Sistem peradilan  di Indonesia diatur dalam UU No 48 tahun 2009, tentang ketentuan-ketentua pokok kekuasaan kehakiman,  bahwa kekuasaan kehakiman di indonesia dilakukan oleh peradilan dalam lingkungan:
1.      Peradilan Umum
2.      Peradilan Agama
3.      Peradilan Militer
4.      Peradilan Tata Usaha Negara
Semua kekuasaan kehakiman diatas berpuncak atau berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung
Dalam tingkatannya Mahkamah Agung adalah Lembaga peradilan tertinggi,
§  Kewenangannnya untuk proses hukum kasasi dan PK, dan
§  Melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan negara tertinggi, yang mempunyai kewenangan untuk poses hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dan disamping itu melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Badan pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan negeri, yang ada pada setiap  daerah kabupaten/ kota di indonesia.
Badan pengadilan dalam tingkat kedua adalah pengadilan tinggi yang mengadili dalam tingkat banding, yag ada pada setiap daerah propinsi di indonesia.
Pengadilan tinggi dapat mempunyai kewenangan untuk:
1.      Memperkuat keputusan pengadilan negeri, atau
2.      Menolak keputusan pengadilan negeri.
3.      Pegadilan tinggi dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan.
Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan lanjutan. Dalam praktek kepolisian negara, berdasarkan kepentingan umum dapat mengesampingkan suatu perkara yang serba ringan, sehingga perkara itu tidak sampai pada tingkat penuntutan oleh jaksa.
Tugas kejaksaan:
1.       a. mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada pengadilan yang berwenang.
b.       menjalankan keputusan dan penetapan hakim pidana.
2.       mengajukan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU hukum aara pidana dan lain-lain peraturan negara.
3.        mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
4.        melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan negara.
Macam-Macam Pengadilan di Indonesia, diantaraya:
1.    Pengadilan sipil, terdiri dari:
a. Pengadilan umum:
- pengadilan negeri
- pengadilan tinggi
- pengadilan agung
     b.  Pengadilan khusus
       - pengadilan agama
       - pengadilan adat
       - pengadilan administrasi negara
2. Pengadilan Militer
       a. pengadilan tentara/mahkamah militer
       b. pengadilan tentara tinggi/ mahkamah militer tinggi
       c. pengadilan tentara agung/ mahkamah militer agung
1) Pengadilan Negri
perkara dalam tingkat Pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk yaitu warga Negara dan orang asing.
       Pengadilan Nnegri dibentuk oleh mentri kehakiman dengan persetujuan MA. Pada tiap-tiap pengadilan negri ditempatkan satu kejaksaan negri yang terdiri dari seorang atau lebih jaksa dan jaksa muda.
       Kejaksaan adalah alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam satu perkara pidana, yang bertindak untuk kepentingan masyarakat.
       Untuk dapat menuntut seseorang harus dilihat asas yang berlaku dalam Negara yaitu:
1-      Asas Oportunitas
2-      Asas Legalitas
2) pengadilan tinggi
       Adalah penngadilan banding yang mengadili lagi ditingkat kedua,  suatu perkara perdata dan atau perkra pidana yang telah diadili atau dipuutuskan oleh pengadilan  negri pada tingkat Pertama.
3) mahkamah Agung
       Ialah badan pengadilan yang tertinggi yang berkedudukan di ibu kota RI atau dilain tempat yang ditetapkann oleh presiden.
       MA terdiri dari seorang ketua, seorng wakil ketua, beberapa orang ketua, dan beberapa hakim anggot, dibantu oleh serang panitera dan beberapa ornag panitera pengganti.
4) pengadilann Militer
Tugasnya adalah mengadili hanya lapangan pidana, mereka yang dapa saat melakukan pidana itu adalah;
a.       Anggota ABRI
b.      Seseorang yang dapa watu ittu adalah orang yang dengan UU atau dengan peraturan pemerintah ditetapkan sama dengan ABRI
c.       Seseorang yang dapa watu ittu adalah anggota suatu golongan yahng dipersamakan sebagai anggota ABRI oleh atau berdasarkan UU
d.      Tidak termasuk 1 s/d 3 tetapi menurut keputusan mentri pertahanan dan keamanan yang ditetapkan dengan persetujuan mentri kehakiman diadili oleh pengadilan militer.
Peranan peradilan administrasi Negara adalah besar dalam usaha penyempurnaan aparatur Negara melalui tindakan hukum terhadap praktek dan perbuatan para pejabat yang melanggar hukum, melanggar UU, melanggar kewajiban dan tidak efisien, melanggar kepentingan umum.
5) Pengadilan Tata Usaha Negara
       Mempunyai wewenang untuk memnerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara atau sengkete tata usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha  Negara, baik di pusat maupun di Daerah.

Related Posts :

0 Response to "Resume Sistem Peradilan di Indonesia"

Posting Komentar