BAB
I
SEJARAH
BUKU
·
Judul Buku : FIQIH MUAMALAH KONTEKSTUAL
·
Penulis :
Drs. Ghufron A. Mas’adi, M. A.g.
·
Tahun
Terbit :
November 2002
·
Penerbi : IAIN Walisongo
Semarang
·
Tebal Buku : 198
BAB
II
RESENSI
BAB
1 Pengertian
Fiqih Muamalah .
Dalam
bab pertama ini membahas pengertian Fiqih Muamalah yaitu secara harfiah berarti
“ Pergaulan” atau hubungan antar manusia. Dalam pengertian harfiah yang
bersifat umum ini, muamalah berarti perbuatan atau pergaulan manusia di luar
ibadah.
Ada beberapa Ruang
Lingkup Fiqih Muamalah yaitu :
1.
Pertama, konsep
harta (al- mal), meliputi pembahasan tentang pengertian harta, unsur- unsurnya
dan pembagian jenis- jenis harta.
2.
Kedua, konsep
hal (al-buquq), meliputi pembahasan tentang pengertian hak, sumber hak,
perlindungan dan pembatasan hak dan pembagian jenis- jenis hak.
3.
Ketiga, konsep
tentang hak milik (al-malikiyah), meliputi pembahasan tentang pengertian hak
milik, sumber- sumber pemilikan dan pembagian macam- macam hak milik.
Bab
2 Konsep
Harta ( Al- Mal ).
Dalam
ta’rif di atas dapat disimpulkan bahwa harta adalah sesuatu selain manusia yang
mana manusia mempunyai hajat (keperluan) terhadap dapat disimpan untuk ditasharufkan.
Ada pembagian jenis
harta :
1.
Mal Mutaqawwim
dan Ghairu Mutaqawwim
2.
Mal al- Uqar dan
Mal Ghairul ‘Uqar
3.
Mal Misliy dan
Mal Qimiy
4.
Mal Isti’mali
dan Mal Istihlaki
5.
Mal Mamluk Mal
Mahjur dan Mal Mubah
Bab
3 Konsep
Hak Huquq
Hak
adalah himpunan kaidah dan nash- nash syari’at
yang harus dipatuhi untuk menertibkan pergaulan manusia baik yang
berkaitan perorangan maupun yang berkaitan dengan harta benda.
Pembagian jenis- jenis
Hak :
1.
Hak maliy
2.
Hak gahriru maliy
Bab
4 Konsep Hak Milik
Hak
milik adalah keistimewaan yang memungkinkan pemiliknya bebas ber- tasharruf dan
memanfaatkannya sepanjang tidak ada halangan syara. Dalam definisi tersebut
terdapat dua keistimewaan yang diberikan oleh syara kepada pemilik harta
1.
Keistimewaan
dalam mengahalangi orang lain untuk memanfaatkannya tanpa kehendak atau ijin
pemiliknya.
2.
Sesuatu yang
dilakukan oleh seseorang berdasarkan iradah dan syara menetapkan atasnya
beberapa konsekuensi yang berkaitan dengan hak.
Pembagian Macam- Macam
Milikiyah
1.
Milk ‘Ain Milk
Manfaat dan Milk Dain.
2.
Milk Tam dan
Milk Naqish.
3.
Milk Mutamayyaz
dan Milk Masya.
Bab
5 Konsep
Umum Akad.
Akad
adalah pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara yang
menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya. Disini disampaikan dalam definisi
akad merupakan salah satu perbuatan atau tindakan hukum. Maksudnya akad
tersebut menimbulkan konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat pihak- pihak
yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan akad.
Rukun akad
1.
Al- Aqidain
2.
Mahallul ‘aqd
3.
Sighat al ‘aqd
Syarat- syarat
1.
Pihak –pihak
yang melakukan akad harus memnuhi persyaratan kecakapan bertindak hukum.
2.
Obyek akad dapat
menerima hukum akad
3.
Tujuan diizinkan
oleh syarat atau tidak bertentangan dengannya.
4.
Akad sendiri
harus mengandung manfaat.
Bab
6 Jual
Beli
Karena
jual beli merupakan kebutuhan doruri dalam kehidupan manusia, artinya manusia
tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual beli, maka islam menetapkan kebolehannya
sebagaimana dinyatakan dalam banyak keterangan al- Qur’an dan Hadist Nabi.
Rukun dan syarat jual
beli Imam syafi’iyah :
1.
Berupa
percakapan dua pihak
2.
Pihak pertama
menyatakan barang dan harganya
3.
Qabul dinyatakan
oleh pihak kedua
4.
Antara ijab dan
qabul tidak terputus dengan percakapan lain.
5.
Kalimat qabul
tidak berubah dengan qabul yang baru
6.
Terdapat
kesesuaian antara ijab dan qabul
7.
Shighat akad
tidak digantungkan dengan sesuatu yang lain.
8.
Tidak dibatasi
dalam periode waktu tertentu
Pembagian Jual beli
1.
Bai’ al
Muqayadhah
2.
Bai’al Muthlaq
3.
Bai’ al Sharf
4.
Bai’ al- Salam
Bab
7 Konsep
Tentang Riba
úï©!$ tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ ”Ï%©!$# çmäܬ6y‚tFtƒ ß`»sÜø‹¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìø‹t7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§‘ 4‘ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y™ ÿ¼çnãøBr&ur ’n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í‘$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
275. Orang-orang yang
makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. keadaan
mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat),
Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya
apa yang Telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl.
riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi
lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian,
seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang
dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam
masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak
tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum
turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
Larangan riba
dipertegas kembali pada ayat 278 dan 279.
Bab
9 Utang
Piutang dan Gadai
Istilah
arab yang sering digunakan untuk utang piutang adalah al- dain dan al-qordh.
Dalam pengertian yang umum utang piutang mencakup transaksi jual- beli dan sewa
menyewa yang dilakukan secara tidak tunai( kontan).
Dari definisi tersebut
tampaklah bahwa sesunggunya utang piutang merupakan bentuk muamalah yang
bercorak ta’awun ( pertolongan ) kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya.
BAB
III
KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN
Berdasar pada kelemahan dan kelebihan fiqh
mu’amalahnya M. Yazid Afandi M.Ag diatas, maka kami selaku presensi buku
tersebut meminta agar sebelum buku tersebut diterbitkan alangkah baiknya
dicermati dahulu dalam hal pengetikannya. Sebab walaupun si pembaca nantinya
bisa dapat memahaminya namun dalam hal kenyamanan juga sangat berpengaruh dalam
hal kenikmatan membaca.
Untuk lebih bisa membumi bagi semua
kalangan alangkah baiknya ketika memaparkan suatu wacana atau sebuah pemaparan
tentang mu’amalah maka sepakat bahwa dalam hal pengulasan suatu materi alangkah
baiknya jika menggunakan bahasa yang jelas dan tidak bertele- tele, artinya
fokus dulu dengan tema lalu jika ada penambahan maka sisipkanlah setelah
pembahasan tersebut tuntas walaupun masih dalam wilayah bab tersebut.
0 Response to "Contoh Resensi Buku Fiqih Muamalah"
Posting Komentar