1) Khilafah
menurut Islam
Pembahasan materi khilafah berikut meliputi pengertian khilafah; dimensi
utana khilafah lslanm sumber hukum khilafah dalam Islam negara Islam dalam
lintasan sejarah; sifat negara Islam; tujuan negara Islam; karakteristik figur
khalifah Islam; pengangkatan dan baiat kepala negara; kewajiban khalifah
terhadap rakyat; kewajiban rakyat menaati kepala negara.
Kata khilafah sinonim dengan kata imamah. Kata imamah (imam) berarti orang
yang mengurus pemerintahan. Kata tersebut merupakan kata kunci yang perlu
dipahami dalam setiap kajian ketatanegaraan Islam. Menurut Ibnu Khaldun,
khilafah adalah orang yang memerintah rakyat sesuai dengan hukum syara' demi
kebaikan akhirat mereka, juga kebaikan dunia yang kembali pada kepentingan
akhirat. Dengan demikian, khilafah pada hakikatnya menggantikan pembuat syara'
(sahib as- syara') dalam menjaga agama dan politik dunia. Penjelasan tersebut
menunjukkan bahwa khilafah berdiri pada posisi Rasulullah saw. yang sepanjang
hidupnla bertindak mengurusi persoalan agama.Yung diturunkan kepadanya dari
Allah Yang Mahakuasa dan menguasakan kepadanya atas pelaksanaan
dan
pemeliharaannya. sqbagaimana halnya pelimpahan-Nya agar menyampaikannya dan
mendakwahkannya kepada manusia.
Dalam pandangan tradisi Syi'ah, khilafah (sinonim dari kata imamah) adalah
kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia menggantikan Nabi Muhammad saw.
Senada dengan pendapat ini adalah penjelasan dari al-Baidawy, imamah adalah
ungkapan tentang penggantian seseorang atau Rasul dalam menjalankan qanun
syara' dan menjaga wilayah agama dari sisi wajibnya yang diikuti oleh seluruh
umat. Berangkat dari berbagai pengeman khilafah tersebut, kepemimpinan khilafah
berbeda dengan sistem pemerintah kerajaan (mulk). Pemerintahan kerajaan
memerintah rakyat sesuai kemauan raja. Sementara, khilafah memerintah rakyat
sesuai dengan pandangan syara'.
Dalam keterangan ar-Raziq, syara' adalah jalan terang dan lurus yang harus
dilalui oleh seorang muslim. Syara' telah menjelaskan segala prinsip hidup
serta tujuannya, menegakkan perintah-perintahnya, melapangkan jalan, menerangi
lorong-lorongnya, membangun tempat singgah bagi para pejalan, menyatukan
langkah semua orang, tidak ada orang lain yang menyimpang pang, dan tidak ada
khalifah yang boleh mengabaikannya. Jalan yang dimaksud adalah agama
Islam yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw. sebagai satu-satunya
jalanyang ditetapkan oleh kitab Allah, sunah Rasul, dan ijma'kaum muslimin.
Berkaitan dengan pengertian khilafah di atas, Ibnu Khaldun menegaskan bahwa
khilafah yang murni hanya terjadi pada masa awal Abu Bakar as-Siddiq hingga
akhir masa Ali bin Abi Talib. Dalam tulisan Abdur-Rahman Ibrahim Dai yang
berjudul Sunnisnt, dijelaskan bahwa kelompok empat inilah yang kemudian disebut
dengan Khulafa ar-Rasyidin, yaitu Abu Bakar as-Siddiq, Umar bin Khattab, Usman
bin Affan, dan Ali bin Abi Talib. Setelah itu, khilafah berganti ke sistem
kerajaan.
Abu Hasan Al-Mawardi dalam kitab al-Ahkam as-Sultaniyafu menyebutkan bahwa
lembaga kepala negara dan pemerintahm (khilafah) adalah sebagai pengganti
fungsi kenprln dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Lebih lanjut, beliau
mengemuk atrtahwa hukum pelaksanaan mendirikan khilafah (pemerintahan Islam)
hukumnya wajib menurut syara'. Meskipun begitu, kewajiban itu malah perdebatkan
oleh sebagian ulama, mengingat terdapat ulama yang beranggapan bahwa penegakan
khilafah merupakan kewajiban yang bersifat rasional bukan karena syariat.
Menurut al-Mawardi, jika kepemimpinan (khilafah) wajib ditegakkan, kewajibannya
adalah wajib kifayah, seperti halnya berijtihad atau menuntut ilmu pengetahuan.
Apabila ada orang yang menjalankannya dari kalangan orang yang paling
berkompeten berhak dan tepat, kewajiban itu gugur atas orang lain.
2) Sumber Hukum
Khilafah dalam Islam
Al-Qur'an tidak membicarakan bentuk pemerintahan Islam secara jelas.
Artinya, Al- Qur'an tidak mewajibkan untuk adanya suatu negara atau institusi
politik Islam. Namun demikian, terdapat ulama yang berpandangan bahwa
pemerintahan Islam merupakan ketentuan
nas Al-Qur'an.
Sumber hukum yang sering dipakai sebagai dasar perlunyakhilafah dalam Islam
adalah Surah an-Nisa 'Ayat 59, hadis Rasulullah saw, dan ijma' para sahabat
Nabi saw.
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya.
3) Karakteristik
Figur Khalifah Islam
Seorang pemimpin harus dapat menciptakan masyarakat yang damai dan aman
dari gangguan yang membahayakan kestabilan kehidupan bermasarakat. Selain hal
tersebut, sosok pemimpin harus seorang yang dapat menjaga amanah, jujur dapat
dipercaya, memiliki
kecerdasan dan
ilmu yang dalam, serta ahli dalam lobi dan ahli dalam soal-soal agama.
Dalamkaitannyadenganpimpinan (khalifah) adalah seorangpilihan (orang terbaik)
dalam aspek pengetahuan agamanya, Allah swt. berfirman dalam Surah al-Baqaratr
Ayat 143 dan al-Imran Ayat 110.
Artinya: Dan
demikian (pula) kami Telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan
pilihan[95] agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul
(Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. dan kami tidak menetapkan
kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar kami mengetahui (supaya
nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. dan sungguh
(pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang Telah
diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.
Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.
Artinya: Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang
ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli
Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang
beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
0 Response to "Makalah Khilafah Islam"
Posting Komentar