Dalam buku Mr. Tresna berjudul
“Komentar HIR”, terbitan Pradnya Paramita, Jakarta dan terjemahan oleh K. Husin
Terbitan Dep. Penerangan R.I., 1962, 1bahwa pengertian tertangkap tangan atau
kedapatan tengah berbuat atau kepergok sebagaimana menurut Pasal 57 HIR,
berbunyi “kedapatan tengah berbuat yaitu, bila kejahatan atau pelanggaran
kedapatan sedang dilakukan, atau dengan segera kedapatan sesudah dilakukan atau
bila dengan segera sesudah itu ada orang diserukan oleh suara ramai sebagai
orang yang melakukannya, atau bila padanya kedapatan barang-barang,
senjata-senajata, alat perkakas atau surat-surat yang menunjukkan bahwa
kejahatan atau pelanggaran itu yang melakukan atau membantu melakukannya”.
Demikian pula sebagaimana menurut
Pasal 1 butir 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (disingkat KUHAP),
bahwa yang dimaksud tertangkap tangan yaitu “Tertangkapnya seorang pada waktu
sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak
pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai
sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan
benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu
yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu”.
Berdasarkan Pasal 1 butir 19
KUHAP di atas, maka unsur-unsur tertangkap tangan, yaitu:
1. Tertangkapnya seseorang, artinya ada orang yang tertangkap;
2. Pada waktu sedang melakukan tindak pidan, artinya orang itu
tertangkap itu sewaktu sedang melakukan tindak pidana. Atau
3. Segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan,
artinya si pelaku tertangkap beberapa saat kemudian setelah melakukan tindak
pidana itu, segera berarti bahwa jakrak antara terjadi tindak pidana dan
tertangkapnya si pelaku tidak terlalu lama, sehingga tidak ada keragu-ragua,
bahwa tesangka adalah pelakunya, atau
4. Sesaat kemudian diserukannya/diteriakkan oleh khalayak ramai
sebagai orang yang melakukan tindak pidana, artinya si pelaku ketika sedang
melakukan perbuatan tindak pidana terlihat oleh khlayak ramai, lalu diserukan
sebagai pelakunya dan ketika ia melarikan diri ditangkap oleh orang ramai
tersebut. Atau
5. Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah
digunakan untuk melakukan tindak pidana dan/atau barang bukti hasil
kejahatannya.
Sedangkan menurut J.C.T.
Simorangkir[1] bahwa
tertangkap tangan sama dengan “heterdaad”, yaitu “Kedapatan tengah berbuat,
tertangkap basah; pada waktu kejahatan tengah dilakukan atau tidak lama sesudah
itu diketahui orang”.
Tulisan di atas diambil dari buku
hukum acara pidana suatu pengantar yang ditulis oleh PROF. DR. ANDI SOFYAN,
SH.,MH, semoga tulisan yang ditulis beliau bisa bermanfaat bagi kalangan
akademisi khususnya masyarakat luas.
0 Response to "Pengertian dan Unsur Unsur Tertangkap Tangan"
Posting Komentar