Batas Waktu Penangkapan dalam Undang-Undang



Penangkapan menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP merupakan suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan tersangka atau terdakwa sementara waktu di mana terdapat dugaan keras bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana dan dugaan tersebut didukung bukti permulaan yang cukup guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan atau peradilan. Sedangkan penahanan menurut Pasal 1 angka 21 KUHAP adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan dengan penetapannya, dalam hal serta menurut yang diatur oleh KUHAP.48 Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan, penyidik adalah Polri yang berwenang melakukan penangkapan dan penahanan. Selain berwenang melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP, Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dengan dasar undang-undang khusus seperti dalam kasus korupsi.
penetapannya, dalam hal serta menurut yang diatur oleh KUHAP.Batas waktu penangkapan ditentukan dalam Pasal 19 ayat (1) KUHAP, yaitu dilakukan untuk maksimum satu hari. Berdasarkan ketentuan ini seseorang hanya dapat dikenakan penangkapan tidak boleh lebih dari satu hari. Lebih dari satu hari, berarti sudah terjadi pelanggaran hukum dan dengan sendirinya penangkapan dianggap tidak sah. konsekuensinya tersangka harus dibebaskan demi hukum. Jika batas waktu itu dilanggar, tersangka, penasehat hukumnya atau keluarganya dapat meminta pemeriksaan pada praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan dan sekaligus dapat menuntut ganti rugi.[1]
Batasan lamanya penangkapan yang sangat singkat itu akan menjadi masalah bagi pihak penyelidik, terutama di tempat-tempat atau daerah yang transportasinya sangat sulit, apalagi jika daerah masih tertutup dari sarana komunikasi. Keadaan yang demikian tidak memungkinkan dalam waktu satu hari dapat menyelesaikan urusan penangkapan dan menghadapkan tersangka kepada penyidik.[2]
Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, Pedoman Pelaksana KUHAP memberikan jalan sebagai berikut:
a. Penangkapan dilakukan atau dipimpin oleh penyidik agar segera dapat dilakukan pemerikasaan di tempat yang terdekat;
b. Jika penangkapan dilakukan oleh penyelidik, pejabat penyidik mengeluarkan surat perintah kepada penyelidik untuk membawa dan menghadapkan orang yang ditangkap kepada penyidik.
Namun, beberapa jalan tersebut tetap mengalami kesulitan, terutama terkait kewajiban penyidik untuk menyampaikan salinan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka.[3] Penangkapan hanya diberikan kepada pelaku kejahatan sementara terhadap pelaku pelanggaran tidak dapat dilakukan penangkapan, kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.[4]


[1] 63 Indonesia (a), op.cit., Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 95 ayat (1).
[2] Rusli Muhammad, op.cit., hal.28.
[3] Yahya Harahap, op.cit., hal.161.
[4]  Indonesia (a), op.cit., Pasal 19 ayat (2).

Related Posts :

0 Response to "Batas Waktu Penangkapan dalam Undang-Undang"

Posting Komentar